Sosok Oknum Guru yang Ancam Murid Saat Upacara di Lampung Siapa? Ini Identitasnya yang Terbongkar

Minggu 24 Agu 2025, 15:01 WIB
Viral video memperlihatkan guru perempuan berseragam ASN yang diduga melakukan intimidasi terhadap guru lain dan siswa saat upacara bendera di SDN 9 Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung. (Sumber: X/@B3doel___)

Viral video memperlihatkan guru perempuan berseragam ASN yang diduga melakukan intimidasi terhadap guru lain dan siswa saat upacara bendera di SDN 9 Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung. (Sumber: X/@B3doel___)

POSKOTA.CO.ID - Viral video memperlihatkan seorang guru perempuan berseragam ASN yang diduga melakukan intimidasi terhadap guru lain dan siswa saat upacara bendera di SDN 9 Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Video berdurasi 1 menit 30 detik yang viral di media sosial tersebut menuai kecaman luas dari warganet.

Dalam rekaman itu, perempuan tersebut tiba-tiba masuk ke tengah lapangan dan melontarkan kata-kata kasar di hadapan siswa serta guru lain.

“Kalau enggak saya cekekin nih anak-anak. Ini instruksi, setiap Senin tidak ada guru yang boleh absen. Lapor kamu sama bupati,” ucap guru tersebut dengan nada tinggi.

Aksi itu membuat suasana upacara berubah tegang. Murid-murid yang ketakutan menangis dan berlarian masuk kelas.

Seorang guru yang berusaha menenangkan situasi justru dimarahi balik oleh perempuan itu.

“Anak-anak takut lo, Bu. Ayo anak-anak masuk, langsung masuk kelas ya,” ujar seorang guru lain dalam video tersebut.

Lantas, siapa sosok oknum guru yang ancam murid saat upacara di Lampung tersebut? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Paling Beruntung Hari Ini Jumat 22 Agustus 2025, Siapa yang Dapat Rezeki Nomplok?

Siapa Sosok Oknum Guru di Lampung?

Berdasarkan penelusuran, sosok guru dalam video itu bernama Harmini, seorang pengajar di SDN 5 Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Hal ini juga ditegaskan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran yang telah mengeluarkan surat resmi terkait status kepegawaian Harmini.

Dalam surat keterangan bernomor 424/058/IV.01.KD/SD9/VII/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, Anca Martha Utama, disebutkan bahwa Harmini resmi dinonaktifkan per 1 Agustus 2025.

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan laporan dari Kepala UPTD SDN 9 Kedondong dan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Megathrust Ancam Wilayah Jakarta, Banten dan Lampung, Persiapan BMKG dan Prediksi BRIN Tsunami 20 Meter

Dengan status nonaktif, Harmini tidak lagi diperbolehkan menjalankan tugasnya sebagai guru PJOK di SDN 5 Kedondong hingga persoalan ini selesai.

Pihak Dinas Pendidikan menilai tindakannya tidak mencerminkan perilaku seorang pendidik yang seharusnya memberi teladan baik bagi siswa.

Surat keputusan tersebut menegaskan dua poin utama, diantaranya yakni.

Harmini diberhentikan sementara dari tugas mengajar mata pelajaran PJOK di SDN 5 Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 1 Agustus 2025, dan akan terus berjalan hingga ada keputusan lanjutan.


Berita Terkait


News Update