POSKOTA.CO.ID - Bagi warga DKI, berikut ini adalah jadwal dan lokasi SIM keliling Jakarta pada Agustus 2025, lengkap.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SIM tidak hanya berfungsi sebagai identitas pengendara, tetapi juga menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat administrasi, kesehatan, dan keterampilan berkendara.
Untuk memberikan akses lebih mudah bagi warga, Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan SIM Keliling pada bulan Agustus 2025.
Baca Juga: Koalisi Pejalan Kaki Kritik Rencana Pemprov DKI Pangkas Trotoar Jalan TB Simatupang Jaksel
Layanan ini tersebar di sejumlah titik strategis di lima wilayah DKI Jakarta, sehingga masyarakat tidak perlu repot mengurus perpanjangan SIM di kantor polisi.
Dokumen yang Wajib Dibawa
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, pemohon wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP beserta KTP asli untuk verifikasi data.
- Fotokopi SIM lama yang masih berlaku.
- Bukti cek kesehatan dari fasilitas kesehatan resmi.
- Bukti tes psikologi yang diperoleh di tempat kerja sama dengan kepolisian.
Dengan menyiapkan dokumen lengkap, proses perpanjangan bisa berlangsung lebih cepat.
Biaya Perpanjangan SIM Keliling
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi perpanjangan SIM adalah:
- Rp80.000 untuk SIM A
- Rp75.000 untuk SIM C
Catatan penting: biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Agustus 2025
Layanan SIM Keliling di Jakarta tersedia setiap hari Senin hingga Kamis, pukul 08.00-14.00 WIB, kecuali pada tanggal merah atau libur nasional. Berikut titik lokasi lengkapnya:
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Timur: Honda Dewi Sartika, Cawang & Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata & Taman Makam Pahlawan Kalibata, Pasar Minggu
- Jakarta Utara: LTC Glodok & Pos Pol Jembatan 3 Pluit, Penjaringan
Baca Juga: Gudang Kaca dan Pabrik Kasur di Kalideres Jakbar Kebakaran, 110 Petugas Damkar Dikerahkan
Prosedur Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling
Untuk memperpanjang SIM di lokasi SIM Keliling, pemohon perlu mengikuti tahapan berikut:
- Pendaftaran di meja layanan.
- Pengisian formulir permohonan dengan data lengkap.
- Penyerahan dokumen (KTP, SIM lama, bukti kesehatan, dan psikologi).
- Tes kesehatan di lokasi.
- Menunggu antrian panggilan petugas.
- Verifikasi data oleh petugas kepolisian.
- Pengambilan foto SIM baru.
- Penerimaan SIM yang sudah diperpanjang.
Proses ini umumnya dapat diselesaikan dalam waktu singkat apabila dokumen lengkap dan antrian tidak terlalu panjang.
Catatan Penting untuk Pemohon
- Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
- SIM yang sudah habis masa berlaku lebih dari satu hari tidak bisa diperpanjang, melainkan harus membuat SIM baru.
- Disarankan untuk datang lebih awal guna menghindari antrian panjang.
- Untuk informasi terkini atau perubahan jadwal, masyarakat bisa mengecek situs resmi SIM Keliling Polda Metro Jaya.
Keberadaan SIM Keliling Jakarta Agustus 2025 sangat membantu masyarakat yang membutuhkan layanan cepat dan praktis.
Dengan mengetahui jadwal, lokasi, syarat, dan biaya perpanjangan, pengendara dapat lebih mudah mengurus dokumen wajib ini tanpa harus datang ke Satpas utama.