“Ini menunjukkan kompleksitas ancaman siber yang kita hadapi,” lanjut AwanPintar dalam laporan tersebut.
Baca Juga: Bikin Liputan Khusus, Suara.com Kena Serangan Siber
Di tengah maraknya ancaman ini, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat 3,64 miliar anomali lalu lintas digital sepanjang Januari hingga Juli 2025, angka yang hampir menyamai total anomali selama lima tahun terakhir. Bahkan BSSN memprediksi angka anomali akan terus meningkat hingga akhir 2025.
“Dari 3,64 miliar anomali yang tercatat, 83,68 persen merupakan serangan berbasis malware, diikuti unauthorized access dan serangan sistem sebanyak 4,32 persen serta eksploitasi sistem dengan 0,64 persen," jelas Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN, Bondan Widiawan.
Untuk menghadapi ancaman ini, pemerintah telah menerapkan sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) Nomor 27 Tahun 2022. Namun, Bondan mengakui bahwa kejahatan siber tetap marak.
“Regulasi sudah ada, tetapi pelaku kejahatan terus mencari celah,” ucapnya.