POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen menjalankan program Pemenuhan Kebutuhan Dasar, salah satunya melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Bantuan sosial ini ditujukan untuk lansia berusia minimal 60 tahun yang berdomisili di DKI Jakarta dan menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta dan telah menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
Dana bantuan akan disalurkan secara rutin setiap bulan dan langsung masuk ke rekening Bank DKI penerima KLJ.
Jadwal Pencairan KLJ Agustus 2025
Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) memang tidak secara resmi mengumumkan tanggal pasti pencairan bantuan sosial.
Namun berdasarkan pola pencairan pada bulan-bulan sebelumnya, dana KLJ biasanya masuk setiap tanggal 25.
Dengan demikian, diperkirakan pencairan KLJ Agustus 2025 akan dilakukan pada 25 Agustus 2025. Para penerima dihimbau untuk rutin memeriksa saldo rekening masing-masing agar tidak melewatkan bantuan tersebut.
Selain itu, penerima juga perlu memastikan status kepesertaan KLJ masih aktif, sebab verifikasi data dilakukan secara berkala oleh pemerintah.
Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair Agustus 2025, Ada PKH hingga ATENSI Yatim Piatu Rp600 Ribu
Cara Cek Status Penerima KLJ 2025
Pemerintah menyediakan layanan pengecekan penerima KLJ secara daring untuk memudahkan masyarakat.
Ada dua cara utama yang bisa digunakan, yaitu melalui aplikasi JAKI dan situs resmi Siladu.
1. Mengecek KLJ via Aplikasi JAKI
- Unduh aplikasi JAKI melalui Play Store atau App Store.
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Pilih menu Bantuan Sosial.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
- Sistem akan menampilkan status penerimaan KLJ.
Baca Juga: Serba Serbi Informasi Soal KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025
2. Mengecek KLJ via Website Siladu
- Buka browser lalu akses siladu.jakarta.go.id.
- Masukkan NIK penerima bantuan.
- Klik tombol Cek.
- Tunggu hingga sistem menampilkan informasi status keanggotaan KLJ.
Dua metode tersebut dapat diakses kapan saja, sehingga penerima bisa memastikan haknya tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Sosial.
Syarat Penerima Bansos KLJ
Tidak semua lansia otomatis terdaftar sebagai penerima KLJ. Proses seleksi dilakukan dengan memperhatikan syarat administratif, antara lain:
- Memiliki KTP DKI Jakarta.
- Berusia 60 tahun atau lebih.
- Masuk dalam kategori warga rentan yang membutuhkan bantuan sosial.
Pemerintah secara berkala melakukan validasi dan pemutakhiran data. Oleh karena itu, penerima KLJ dianjurkan untuk mengecek status kepesertaan secara rutin. Hal ini bertujuan agar tidak ada hambatan saat pencairan dana berlangsung.
Mekanisme Penyaluran Dana
Dana KLJ akan disalurkan secara non-tunai langsung ke rekening penerima di Bank DKI. Metode ini dinilai lebih aman, transparan, dan meminimalisasi potensi penyalahgunaan bantuan.
Penerima dapat menarik dana bantuan melalui mesin ATM Bank DKI atau melakukan transaksi non-tunai menggunakan kartu yang dimiliki.
Dengan mekanisme ini, lansia penerima KLJ bisa lebih mudah memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan sehari-hari.
Demikian informasi penyaluran bansos KLJ 2025, silahkan masyarakat bisa cek kembali data penerimanya sekarang. Semoga informasinya membantu.