Begini mekanisme penyaluran saldo dana bansos KLJ 2025.

EKONOMI

Jadwal Pencairan KLJ Agustus 2025, Cara Cek Penerima dan Mekanisme Penyaluran Dana

Sabtu 23 Agu 2025, 18:59 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen menjalankan program Pemenuhan Kebutuhan Dasar, salah satunya melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ).

Bantuan sosial ini ditujukan untuk lansia berusia minimal 60 tahun yang berdomisili di DKI Jakarta dan menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta dan telah menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial bagi kelompok rentan.

Dana bantuan akan disalurkan secara rutin setiap bulan dan langsung masuk ke rekening Bank DKI penerima KLJ.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Bansos Beras 10 Kg Agustus 2025: Berikut Mekanisme Pengecekan, Jadwal, dan Persyaratannya

Jadwal Pencairan KLJ Agustus 2025

Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) memang tidak secara resmi mengumumkan tanggal pasti pencairan bantuan sosial.

Namun berdasarkan pola pencairan pada bulan-bulan sebelumnya, dana KLJ biasanya masuk setiap tanggal 25.

Dengan demikian, diperkirakan pencairan KLJ Agustus 2025 akan dilakukan pada 25 Agustus 2025. Para penerima dihimbau untuk rutin memeriksa saldo rekening masing-masing agar tidak melewatkan bantuan tersebut.

Selain itu, penerima juga perlu memastikan status kepesertaan KLJ masih aktif, sebab verifikasi data dilakukan secara berkala oleh pemerintah.

Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair Agustus 2025, Ada PKH hingga ATENSI Yatim Piatu Rp600 Ribu

Cara Cek Status Penerima KLJ 2025

Pemerintah menyediakan layanan pengecekan penerima KLJ secara daring untuk memudahkan masyarakat.

Ada dua cara utama yang bisa digunakan, yaitu melalui aplikasi JAKI dan situs resmi Siladu.

1. Mengecek KLJ via Aplikasi JAKI

Baca Juga: Serba Serbi Informasi Soal KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025

2. Mengecek KLJ via Website Siladu

Dua metode tersebut dapat diakses kapan saja, sehingga penerima bisa memastikan haknya tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Sosial.

Syarat Penerima Bansos KLJ

Tidak semua lansia otomatis terdaftar sebagai penerima KLJ. Proses seleksi dilakukan dengan memperhatikan syarat administratif, antara lain:

  1. Memiliki KTP DKI Jakarta.
  2. Berusia 60 tahun atau lebih.
  3. Masuk dalam kategori warga rentan yang membutuhkan bantuan sosial.

Pemerintah secara berkala melakukan validasi dan pemutakhiran data. Oleh karena itu, penerima KLJ dianjurkan untuk mengecek status kepesertaan secara rutin. Hal ini bertujuan agar tidak ada hambatan saat pencairan dana berlangsung.

Mekanisme Penyaluran Dana

Dana KLJ akan disalurkan secara non-tunai langsung ke rekening penerima di Bank DKI. Metode ini dinilai lebih aman, transparan, dan meminimalisasi potensi penyalahgunaan bantuan.

Penerima dapat menarik dana bantuan melalui mesin ATM Bank DKI atau melakukan transaksi non-tunai menggunakan kartu yang dimiliki.

Dengan mekanisme ini, lansia penerima KLJ bisa lebih mudah memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan sehari-hari.

Demikian informasi penyaluran bansos KLJ 2025, silahkan masyarakat bisa cek kembali data penerimanya sekarang. Semoga informasinya membantu.

Tags:
Kartu Lansia Jakartabansos DKI JakartaWebsite SILADUaplikasi JAKIcara cek KLJ online 2025jadwal pencairan KLJKLJKLJ Agustus 2025

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor