JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penumpang menolak usulan gerbong kereta jarak jauh khusus perokok. Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR , Nasim Khan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Salah seorang penumpang kereta, Muhammad Farhan, 32 Tahun, mempertanyakan urgensi gerbong kereta khusus perokok dibuat.
“Saya jelas tidak setuju dengan usulan adanya gerbong khusus merokok. Pertanyaannya untuk apa dan mengapa? Kereta jarak jauh kan supaya kita aman dan nyaman," kata Farhan kepada Poskota, Jumat, 22 Agustus 2025.
Farhan pun menolak usulan tersebut, karena berpotensi menggangu kenyamanan pengguna transportasi umum tersebut.
Baca Juga: DPR Usul Gerbong Khusus Perokok, KAI Tegaskan Kereta Bebas Asap Rokok
"Jangan sampai orang bolak-balik ke gerbong khusus merokok itu. Bahaya juga kalau sembarangan merokok di gerbong," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, pemerintah telah melakukan larangan merokok di angkutan umum Kereta Api Indonesia (KAI) lewat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Aturan tersebut berisi entang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Kan sudah bagus pemerintah melarang orang merokok di kendaraan, termasuk kereta api,” katanya.
Baca Juga: Pengamat Kesehatan Kritik Keras Usulan Gerbong Khusus Perokok di Kereta
Hal senada disampaikan Winda, 27 tahun. Ia mengatakan, gerbong khusus merokok dapat merugikan penumpang nonperokok.