Ia pernah mengkritik tajam kebijakan pemerintah maupun pihak swasta jika dianggap tidak adil.
Kini namanya kembali mencuat setelah melalui PT CMNP menggugat Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) dengan nilai gugatan fantastis mencapai Rp119 triliun, terkait kasus Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tahun 1999.