Profil dan Sepak Terjang Jusuf Hamka yang Gugat Hary Tanoesoedibjo Sebesar Rp119 Triliun

Kamis 21 Agu 2025, 13:04 WIB
Profil dan Sepak Terjang Jusuf Hamka yang Gugat Hary Tanoesoedibjo Sebesar Rp119 Triliun (YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo)

Profil dan Sepak Terjang Jusuf Hamka yang Gugat Hary Tanoesoedibjo Sebesar Rp119 Triliun (YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo)

POSKOTA.CO.ID – Dunia bisnis Tanah Air tengah dihebohkan dengan gugatan Jusuf Hamka kepada Hary Tanoesoedibjo.

Diketahui PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka secara resmi menggugat PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) milik Hary Tanoe dengan tuntutan rugi sebesar Rp119 triliun (Rp103 triliun materiil dan Rp16 triliun imateriil).

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk resmi mengajukan gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding terkait perkara NCD tahun 1999.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst terhadap tergugat I (Hary Tanoe), tergugat II (BHIT), tergugat III (Tito Sulistio), dan tergugat IV (Teddy Kharsadi).

Baca Juga: Diundang Kemensos, Jusuf Hamka Beri Pesan Soal Kisruh Donasi Agus Salim

Sidang perdana berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Gugatan ini diketahui terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar-menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta US Dollar pada tahun 1999 silam yang tidak dapat dicairkan.

Lantas, siapa sebenarnya Jusuf Hamka yang disebut-sebut mampu membangkrutkan PT MNC dan Hary Tanoe? Simak profilnya di sini!

Baca Juga: Jusuf Hamka Ungkap Sosok Powerfull Penyebab Airlangga Hartarto Mundur dari Ketum Golkar

Profil dan sepak terjang Jusuf Hamka

Mohammad Jusuf Hamka, atau akrab disapa Babah Alun, lahir di Jakarta pada 5 Desember 1957 dari keluarga Tionghoa dengan nama asli Auwjong Hamka.

Ia kemudian memeluk agama Islam dan dikenal luas sebagai seorang mualaf yang religius sekaligus pengusaha besar di Indonesia.


Berita Terkait


News Update