TAMANSARI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melakukan pengawasan ketat terhadap tempat hiburan malam untuk menghindari adanya praktik prostitusi hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kami berharap bahwa ini menjadi hal yang terakhir ya, jangan pernah ada lagi kegiatan seperti ini, karena tindakannya akan keras dari pemerintahan DKI Jakarta," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf Jakarta, Iffan kepada wartawan di lokasi, Kamis, 21 Agustus 2025.
Menurut Iffan, tempat hiburan terancam disegel permanen apabila kedapatan praktik prostitusi hingga TPPO, seperti Bar Starmoon, Kota Indah, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, disegel permanen.
"Dari media dan dari keterangan teman-teman Polda kami dapatkan bahwa dari hari Jumat minggu lalu ya (kasus terungkap)," ucap dia.
Baca Juga: Dugaan Prostitusi hingga TPPO, Diskotek di Tamansari Jakbar Disegel Permanen
Prostitusi hingga TPPO terungkap di Bar Starmoon dengan korban anak di bawah umur berusia 15 tahun. Kemudian, diskotek tersebut disegel secara permanen
"Kegiatan hari ini tentunya mengacu kepada hasil Surat dari Polda Metro Kemudian surat itu juga ditujukan ke Dinas Parekraf, Dinas Parekraf kemudian menyampaikan ke Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penyegalan," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono kepada wartawan di lokasi.
"Jadi dasar daripada itu kegiatan ini berlangsung Kemudian surat-surat yang dimiliki oleh Starmoon KLB-nya sudah dicabut oleh teman-teman dari PTSP," tambahnya.
Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka, masing-masing delapan wanita, seorang pria, dan satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH).