Sidang tiga terdakwa hakim yang terlibat suap kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 21 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Nasional

3 Hakim Pemvonis Lepas Korupsi Minyak Goreng Didakwa Terima Rp21,9 Miliar

Kamis 21 Agu 2025, 18:24 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga hakim yang memutus lepas kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng yang melibatkan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, didakwa terima Rp21,9 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, total uang yang diberikan untuk memutus lepas atau onslag kasus korupsi migor itu, sebesar 2,5 juta dolar USA atau Rp40 miliar.

""Dengan rincian penerimaan pertama uang tunai dalam bentuk pecahan 100 dolar USA sebesar 500 ribu dolar USA atau Rp 8 miliar," kata JPU saat membacakan dakwaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 21 Agustus 2025.

Dari Rp8 miliar itu, ketiga hakim yang menyidangkan kasus korupsi migor mendapat bagian masing-masing Djuyamto Rp1,7 miliar, Agam Syarif BaharuddinRp1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp1,1 miliar.

Baca Juga: 2 Terdakwa Korupsi Gerobak Dagang Dituntut 7-8 Tahun Penjara

Kemudian termin kedua juga diberikan sebanyak 2 juta dolar USA atau setara Rp32 miliar. Dari jumlah uang tersebut, ketiga hakim itu menerima masing-masing Rp7,8 miliar diterima Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin Rp5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp5,1 miliar.

Menurut JPU, uang itu diterima Wahyu Gunawan yang merupakan Panitera Muda Perdata (Panmud) PN Jakarta Utara dan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M. Arif Nuryanta dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafei selaku advokat terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi putusan Djuyamto, Agam, dan Ali selaku majelis hakim yang menangani kasus korupsi minyak goreng yang kemudian agar diputus lepas," ujarnya.

Atas perbuatannya terdakwa didakwa Pasal 12 huruf C Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 6 ayat 2 Jo. Pasal 18 UU Nomore 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau kedua Pasal 2 b Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Tags:
Wilmar Groupkorupsi Jakarta Pusatminyak goreng

Ramot Sormin

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor