Ilustrasi obrolan warteg menggambarkan diskusi tentang konstitusi, menegaskan bahwa dasar negara tidak boleh diubah, namun amandemen UUD 1945 tetap dimungkinkan. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

SERBA-SERBI

Obrolan Warteg: Sumbu Semua Peraturan

Rabu 20 Agu 2025, 06:21 WIB

POSKOTA.CO.ID - UUD 1945 adalah sumbu semua peraturan perundang – undangan di Indonesia  seperti dikatakan Ketua MPR, Ahmad Muzani, usai menghadiri peringatan Hari Konstitusi ke- 80, di Jakarta, Senin.

Hari Konstitusi itu sendiri diperingati setiap tanggal 18 Agustus karena UUD 1945 sebagai konstitusi negara ditetapkan oleh para pendiri negeri ini pada tanggal 18 Agustus 1945,  sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI.

“Kalian tahu nggak apa yang dimaksud dengan sumbu?,” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.

“Sumbu itu penentu arah, acuan untuk berbagai keperluan,” kata Yudi.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Teguran Politik Dilancarkan

“Sumbu juga bisa berarti poros. Ibarat roda kalau porosnya keropos maka jalannya oleng, tidak lurus menjadi tidak simetris. Jadi sumbu itu penentu segala arah, acuan dari semua ketentuan yang ada,” kata mas Bro.

“Karena itu sumbu itu harus selalu dirawat dan dijaga bersama jangan sampai rusak atau dirusak,” kata Heri.

“Siapa yang menjaga? Jawabnya kita semua karena tugas menjaga konstitusi adalah tugas kolektif semua elemen bangsa. Seperti ditekankan Pak Ahmad Muzani, konstitusi bukanlah milik sekelompok orang, melainkan milik semua golongan, milik semua orang, bahkan milik semua anak bangsa,: urai mas Bro.

“Lantas bagaimana kalau ada yang ingin mengubah konstitusi? tanya Yudi.

“Kalau mengubah dasar negara, tidak boleh, tetapi dalam konteks mengamandemen UUD 1945 boleh – boleh saja, jika dianggap perlu, tetapi tidak bisa secara instan, prosesnya sangat panjang,” kata Heri.

“Sejarah perjuangan bangsa juga telah mencatat UUD 1945 yang berlaku sekarang telah mengalami proses perubahan atau amandemen oleh MPR RI selama empat kali, yakni pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2022,” jelas mas Bro.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Memberikan Cahaya Besar

“Apakah masih perlu amandemen lagi?,” tanya Yudi.

“Ini bukan soal perlu dan tidak perlu, tetapi lebih kepada urgensinya, mengapa harus ada amandemen lagi. Jangan sampai karena ingin mencapai kepentingan tertentu, lantas mengamandemen UUD. Jangan karena untuk memenuhi hasrat politiknya lantas mengamandemen dasar negara. Meski terbuka peluang untuk melakukan amandemen,”  kata mas Bro.

“ Yang wajib dikedepankan adalah bagaimana menjalankan konstitusi yang sudah ada secara konsisten, penuh kejujuran, berkeadilan dan dengan penuh rasa tanggung jawab untuk kemajuan bangsa dan negara,” urai Heri.

“Itu yang disebut taat asas dan taat norma. Jangan karena alasan normanya perlu disesuaikan dengan kondisi era kekinian, lantas mengabaikan norma yang berlaku sekarang,” kata mas Bro. (Joko Lestari)

Tags:
obrolan wartegUUD 1945Hari Konstitusi

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor