Ilustrasi sepasang kekasih. (Sumber: PxHere)

Daerah

Kepergok Masuk Kamar Pacar lewat Jendela, Remaja di Serang Ditangkap

Selasa 19 Agu 2025, 20:40 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Remaja asal Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, ditangkap pemilik rumah seusai terpergok masuk lewat jendela kamar anak gadisnya, Minggu, 17 Agustus 2025, dini hari WIB.

Pelajar tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Carenang. Setelah menjalani pemeriksaan, ia diketahui sudah membuat janji bertemu dengan anak pemilik rumah alias pacar dirinya.

"Barang bukti yang diamankan 1 buah test pack, pakaian korban dan tersangka," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada Poskota, Selasa, 19 Agustus 2025.

Condro menjelaskan, remaja dan anak pemilik rumah sudah menjalin hubungan selama empat tahun terakhir.

Baca Juga: Kalahkan Kota Tangerang dan Serang, Daerah Seluas 162,51 Km² Ini Duduki Puncak Kekayaan Banten

"Mereka pacaran sejak Februari dan empat kali melakukan hubungan intim, di rumah korban dan tersangka serta 2 di lokasi wisata," ucapnya.

Dalam kasus ini, remaja tersebut dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidan paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar," katanya.

Ia pun mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan pada anak-anaknya ketika beraktifitas di luar rumah, serta pengawasan terhadap penggunaan media sosial.

"Maka saya menghimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Karena dimungkinkan ada kasus-kasus masyarakat seperti ini," tuturnya.

Tags:
remajaPolres SerangSerang

Rahmat Haryono

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor