Sidang kasus korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kemendag di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Nasional

2 Terdakwa Korupsi Gerobak Dagang Dituntut 7-8 Tahun Penjara

Selasa 19 Agu 2025, 19:51 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dituntut 7-8 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2025.

"Menuntut terdakwa Mashur selama 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat saat sidang, Selasa, 19 Agustus 2025.

Selain dituntut penjara, terdakwa Mashur juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar atau diganti kurungan penjara selama 4 tahun.

"Jika tidak dibayar satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap harta bendanya disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti. Jika tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana kurungan 4 tahun," ucapnya.

Baca Juga: Sejarawan: Mentalitas Feodalistik Masih Mengakar dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia, Korupsi dan Judi Dinilai sebagai Cerminan Sosial

Sementara itu, terdakwa Bambang Widianto dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,6 miliar.

"Jika tidak dibayar satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap harta bendanya disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti. Jika tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana kurungan 4 tahun," ucapnya.

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) huruf A UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar dalam diri terdakwa," katanya.

Baca Juga: Apa Kaitan Setya Novanto dan Donald Trump? Ramai Dibahas Setelah Terpidana Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat

JPU menyebut, perbuatan Bambang dilakukan bersama Putu Indra Wijaya selaku PPK 2018, Bunaya selaku PPK 2019, Mashur selaku pihak swasta, Bani Ikhsan selaku Ketua Pokja Pemilihan 2018, Ryno Hilham Akbar selaku anggota Pokja Pemilihan 2018, dan Yusmito selaku anggota Pokja Pemilihan 2019.

Instansi yang menjadi tempat dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang ini terjadi di Sekretaris Direktorat Jenderal (Setditjen) Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag tahun anggaran 2018 dan di Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri (P3DN) pada DJPN Kemendag tahun anggaran 2019.

Menurut JPU, awalnya Bambang, Mashur, dan Didi melakukan pertemuan dengan Putu dan Bunaya. Selanjutnya pelaksanaan pekerjaan pengadaan gerobak dagang diserahkan kepada Bambang, Mashur, dan Didi dengan menjanjikan uang operasional Rp835 juta ke Putu dan fee 7 persen dari nilai kontrak ke Bunaya.

Kemudian, Bambang, Mashur, Didi dan Putu sepakat menggunakan PT Piramida Dimensi Milenia sebagai pemenang lelang dan pelaksana pekerjaan.

Baca Juga: KPK Usut Pemberi Perintah dan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024

"Padahal mereka mengetahui PT Piramida Dimensi Milenia tidak memenuhi persyaratan dan tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pengadaan gerobak dagang," ujarnya.

Akibat perbuatan terdakwa, JPU mengungkap keuangan negara menjadi rugi sebesar Rp61,54 miliar dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan.

"Kami berikan waktu satu minggu kepada kedua terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan ya," tutur ketua majelis hakim, Sunoto.

Tags:
Kementerian PerdaganganKemendagkorupsi Jakarta Pusat

Ramot Sormin

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor