POSKOTA.CO.ID - Kabar heboh datang dari koruptor, Setya Novanto yang telah bebas secara bersyarat. Ia sudah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Keputusan ini menandai berakhirnya masa tahanan langsung di lapas, meskipun pelaku maling uang rakyat Rp2,3 triliun itu statusnya tetap dalam pengawasan hukum.
Adapun pembebasan bersyarat ini diberikan setelah sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
Hasil dari putusan PK tersebut adalah memangkas hukuman penjara Setya Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Baca Juga: Siapa Pencipta Lagu 'Merah Putih'? Dinyanyikan Rossa hingga Cakra Khan di HUT ke-80 RI
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan informasi mengenai bebas bersyarat Novanto.
Disampaikan bahwa mantan Ketua DPR itu sudah dinyatakan layak mendapatkan status tersebut sesuai dengan perhitungan hukum yang berlaku.
Berdasarkan aturan, perhitungan dua pertiga masa pidana menjadikan Novanto memenuhi syarat bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025.
Meski sudah keluar dari Lapas Sukamiskin, ia tetap diwajibkan melakukan pelaporan rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai bagian dari ketentuan pembebasan bersyarat.
Baca Juga: Cara Buat Twibbon HUT RI ke-80 Gratis Tanpa Bayar, Tinggal Unggah Langsung Download
Profil Setya Novanto
Lahir di Bandung pada 12 November 1955, Setya Novanto merupakan anak kelima dari delapan bersaudara. Masa kecilnya penuh dinamika karena kedua orang tuanya memutuskan berpisah ketika ia duduk di bangku SMP. Ia kemudian memilih tinggal bersama ibunya di Jakarta.