Walikota Cirebon klarifikasi soal kebijakan pajak daerah kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Sumber: tangkapan layar)

Daerah

Viral Kenaikan PBB 1.000 Persen di Cirebon, Wali Kota Effendi Edo Klarifikasi: Itu Bukan Kebijakan Saya

Sabtu 16 Agu 2025, 15:35 WIB

POSKOTA.CO.ID - Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon hingga 1.000 persen menuai sorotan publik dan memicu protes masyarakat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mempertanyakan langsung kepada Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, terkait kebijakan tersebut.

Edo menegaskan bahwa lonjakan PBB bukanlah hasil kebijakannya, melainkan keputusan dari pemerintahan sebelumnya yang sudah direncanakan sejak 2023.

Sebelumnya, kabar kenaikan PBB di Kota Cirebon menjadi isu yang menyedot perhatian publik ketika warga mengeluhkan beban pajak yang melonjak drastis, bahkan ada yang menyebut hingga 1.000 persen.

Baca Juga: Ditlantas Polda Papua Sosialisasi Pemutihan Pajak di CFD Jayapura

Keluhan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan mendorong adanya klarifikasi dari pihak pemerintah.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun tangan langsung untuk meminta penjelasan dari Wali Kota Cirebon, Effendi Edo. Dalam sebuah pertemuan keduanya yang terekam dan viral di kanal YouTube, Dedi menyoroti peningkatan signifikan penerimaan dari sektor PBB sejak 2024.

Klarifikasi Wali Kota Effendi Edo

Menanggapi pertanyaan tersebut, Effendi Edo menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PBB bukanlah produk masa pemerintahannya. Ia menjelaskan bahwa perencanaan sudah dilakukan pada tahun 2023, saat kepemimpinan Penjabat (Pj) Wali Kota Agus, dan disahkan ketika Wali Kota Aziz masih menjabat.

"Sudah, Pak. Itu diterapkannya 2024, perencanaannya 2023. Jadi bukan zaman saya," ujar Effendi Edo.

Baca Juga: Sambut HUT RI ke-80, Polres Cimahi Kibarkan Merah Putih di Dua Puncak Tertinggi

Menurutnya, target penerimaan pajak daerah dari sektor PBB dinaikkan secara signifikan dari Rp35 miliar menjadi Rp70 miliar.

Hal inilah yang memicu kenaikan tajam pada sebagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Tidak Semua Objek PBB Naik Drastis

Effendi Edo juga meluruskan persepsi publik bahwa kenaikan pajak tidak terjadi secara menyeluruh.

Dari total 83 ribu SPPT, sekitar 71 ribu di antaranya merupakan kategori masyarakat bawah yang kenaikannya relatif kecil atau bahkan tidak mengalami kenaikan sama sekali.

Baca Juga: Alasan CFD Depok Ditiadakan pada Minggu, 17 Agustus 2025

Namun demikian, bagi sebagian warga di kelas menengah ke atas, beban pajak dirasakan melonjak drastis sehingga memicu keresahan.

Beberapa laporan bahkan menyebut adanya kenaikan hingga 1.000 persen dibanding tahun sebelumnya.

Perbandingan Kebijakan Daerah Lain

Dalam diskusi tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menyinggung kebijakan yang diterapkan di Kota Depok, di mana rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta dibebaskan dari PBB. Ia menilai langkah serupa bisa menjadi alternatif solusi agar masyarakat kecil tidak semakin terbebani.

Selain itu, Dedi juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih transparan dan responsif dalam menjelaskan dasar kebijakan pajak kepada masyarakat. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada gejolak sosial.

Wali Kota Effendi Edo menyampaikan bahwa pemerintah daerah sedang mempertimbangkan pemberian stimulus PBB pada 2025.

Skema ini diharapkan dapat membantu masyarakat bawah yang terdampak kenaikan pajak, sekaligus menyeimbangkan kebutuhan pendapatan daerah dengan kemampuan warga.

Meski klarifikasi sudah dilakukan, polemik terkait kenaikan PBB masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Banyak warga masih mengira bahwa lonjakan ini adalah keputusan Wali Kota saat ini. Oleh karena itu, klarifikasi langsung di hadapan Gubernur dianggap penting untuk meluruskan informasi dan menjaga stabilitas sosial.

Tags:
kebijakan pajak daerahPajak Bumi dan BangunanDedi MulyadiEffendi EdoCirebonKenaikan PBB Cirebon

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor