POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali melanjutkan komitmennya dalam mendukung pendidikan anak Indonesia melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.
Program ini menjadi salah satu solusi konkret untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan yang berkualitas.
Dengan anggaran yang terus ditingkatkan, PIP 2025 diharapkan dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat di seluruh pelosok negeri.
Menjelang pencairan tahap kedua bantuan PIP 2025, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperkenalkan sistem verifikasi yang lebih efisien.
Baca Juga: Update Terbaru! Bantuan PIP Dicairkan via BNI, BRI, BSI, dan Simak Nominal yang Diterima Siswa
Kali ini, siswa dan orang tua dapat memeriksa status bantuan secara daring menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran sekaligus meminimalisir potensi kesalahan data.
"PIP 2025 tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga memastikan bahwa setiap rupiah sampai ke tangan yang tepat," tegas Plt. Direktur PIP Kemendikbudristek, Dr. Ahmad Saufi.
Dengan sistem yang semakin terdigitalisasi, diharapkan proses pengecekan dan pencairan dana menjadi lebih transparan dan akuntabel. Masyarakat pun diminta aktif memverifikasi data agar tidak ada siswa yang tertinggal.
Verifikasi Data PIP 2025 Lebih Ketat
Berdasarkan informasi resmi dari Kemendikbudristek, siswa dan orang tua wajib memastikan NIK dan NISN terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kedua data ini menjadi kunci verifikasi untuk menghindari kesalahan penyaluran.
"Tanpa NIK dan NISN yang valid, sistem tidak akan menampilkan status bantuan, termasuk jadwal pencairan dan nominal yang diterima," jelas Plt. Direktur PIP Kemendikbudristek, Dr. Ahmad Saufi, dalam rilis resmi, Jumat (15/8).
Bagi siswa yang belum memiliki NISN atau menemui kendala data, disarankan segera menghubungi pihak sekolah untuk pembaruan melalui Dapodik.