Tampilan aplikasi JMO untuk mencairkan saldo dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: Website/BPJS Ketenagakerjaan)

Nasional

Tak Perlu Tunggu Pensiun! Bisa Cairkan Sebagian JHT 10 Persen Meski Masih Bekerja, Begini Syarat dan Caranya

Sabtu 16 Agu 2025, 14:08 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi pekerja aktif, Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang sangat penting.

Program ini tidak hanya memberikan jaminan finansial saat memasuki masa pensiun, tetapi juga dapat menjadi penyelamat dalam situasi darurat, seperti PHK atau kebutuhan mendesak lainnya.

Namun, tak banyak yang menyadari bahwa dana JHT ternyata bisa dimanfaatkan sebagian meski peserta masih aktif bekerja.

Menariknya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan fleksibilitas kepada peserta untuk mencairkan sebagian saldo JHT, baik 10 persen untuk kebutuhan umum maupun 30 persen khusus pembelian rumah.

Baca Juga: Pekerja Bisa Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Persen Tanpa Resign, Begini Prosedurnya

Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi pekerja yang membutuhkan dana tambahan tanpa harus menunggu masa pensiun.

Sayangnya, informasi ini belum sepenuhnya dipahami oleh banyak peserta, sehingga potensi manfaat JHT sering kali belum dimaksimalkan.

Dengan memahami syarat dan mekanisme pencairannya, pekerja bisa lebih bijak dalam mengelola dana JHT untuk kepentingan jangka pendek maupun persiapan masa depan.

Artikel ini akan mengupas tuntas cara mencairkan JHT 10 persen bagi yang masih aktif bekerja, lengkap dengan persyaratan, dokumen yang dibutuhkan, serta langkah-langkah praktis melalui aplikasi, website, atau langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Apa Itu JHT dan Manfaatnya bagi Pekerja Aktif?

JHT merupakan program tabungan wajib bagi pekerja yang diiurkan setiap bulan. Besaran iuran terdiri dari 2 persen dari gaji pekerja dan 3,7 persen dari perusahaan, sehingga totalnya mencapai 5,7 persen.

Dana ini tidak hanya disimpan, tetapi juga dikembangkan melalui investasi aman sehingga nilainya terus bertambah.

Biasanya, JHT bisa dicairkan penuh saat peserta pensiun, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), cacat total, atau meninggal dunia. Namun, bagi yang masih aktif bekerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan opsi pencairan sebagian dengan ketentuan:

Baca Juga: Berapa Lama Proses Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Cari Tahu di Sini!

Pencairan 10 Persen JHT

Pencairan 30 Persen JHT untuk Perumahan

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pencairan JHT

Agar proses pencairan lancar, peserta harus menyiapkan:

3 Cara Mencairkan JHT 10 Persen bagi yang Masih Bekerja

Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Cocok untuk saldo di bawah Rp15 juta

Via Website Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan

Untuk semua nominal, termasuk di atas Rp15 juta

Langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Untuk yang lebih nyaman bertatap muka

Baca Juga: Saldo JHT Rp15 Juta Kini Bisa Dicairkan via Aplikasi JMO! BPJS Ketenagakerjaan Naikkan Batas Klaim

Manfaatkan JHT Sebelum Pensiun

Dengan adanya fleksibilitas pencairan JHT sebagian, pekerja bisa lebih leluasa memanfaatkan dana ini untuk kebutuhan mendesak atau perencanaan jangka panjang.

Namun, pastikan untuk mempertimbangkan dengan matang agar saldo JHT tetap cukup sebagai bekal di masa pensiun. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui call center BPJS Ketenagakerjaan atau kunjungi kantor cabang terdekat.

Tags:
3 Cara Mencairkan JHT 10 Persen bagi yang Masih BekerjaDokumen yang Dibutuhkan untuk Pencairan JHTPencairan 30 Persen JHTPencairan 10 Persen JHTApa Itu JHT dan Manfaatnya bagi Pekerja Aktifdana JHTBPJS KetenagakerjaanJaminan Hari TuaJHT BPJS KetenagakerjaanJHT

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor