SERANG, POSKOTA.CO.ID - AY alias Madnun, 18 tahun, warga Guwa Kidul, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, diamankan petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten, setelah membawa kabur seorang gadis di bawah umur.
Selama 3 hari, korban yang masih berusia 16 tahun dibawa tersangka ke Jakarta dan Cirebon menggunakan kendaraan travel. Selama menginap di Jakarta dan Cirebon, tersangka AY dan korban melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan, tersangka dan korban diketahui sudah berpacaran.
Pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka AY menjemput korban di mulut gang tidak jauh dari rumah di Kecamatan Waringinkurung tanpa sepengetahuan orang tuanya.
"Korban dibawa oleh tersangka menggunakan mobil travel jenis Daihatsu Gran Max menuju Jakarta dan menginap di sebuah kontrakan dan melakukan hubungan intim," terang Dian kepada Poskota, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Setelah menginap 2 malam di Jakarta, tersangka Madnun kemudian membawa korban ke daerah Kaliwedi, Cirebon. Saat menginap di rumah neneknya, tersangka dan korban kembali melakukan hubungan intim.
"Saat berada di rumah neneknya, tersangka kembali menyetubuhi korban. Keesokan paginya, keduanya kembali ke Serang dan langsung mengantarkan korban ke rumahnya," jelasnya.
Kepada orang tua korban, tersangka berdalih menemukan korban di Jakarta. Tidak mau disalahkan, tersangka mengantarkan pulang. Namun, karena curiga dengan keterangan tersangka, ibu korban segera menghubungi Ketua RT dan warga.
"Selain memberitahu Ketua RT, ibu korban juga menghubungi petugas karena memang ibu korban sudah membuat laporan di Polsek Waringinkurung," kata Dian.
Mendapat laporan dari orang tua korban, petugas Polsek Waringinkurung segera datang. Setibanya di rumah korban, tersangka AY yang dalam pengawasan warga segera diamankan ke Mapolsek dan kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polda Banten.
Baca Juga: Fakta Baru Pencabulan Anak oleh Guru Hadroh di Ciputat Tangsel, Pelaku Gunakan Modus Latihan Musik
"Dari pemeriksaan, tersangka AY mengakui apa yang telah dilakukannya. Selain tidak minta izin, tersangka juga mengakui menyetubuhi korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AY alias Madnun dijerat Pasal 332 KUHPidana dan/atau Pasal 81 jo Pasal 76D serta Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.