POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi memperketat mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan memperbarui daftar penerima setiap tiga bulan sekali.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa proses ini dilakukan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Langkah ini bertujuan memastikan bansos hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
“Setiap tiga bulan akan ada nama baru yang masuk sebagai penerima, dan ada juga yang dicoret karena tidak lagi memenuhi syarat,” ujar Gus Ipul.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Bansos KLJ 2025, Cek di Sini
Data Penerima Bansos Lebih Ketat
Dalam mekanisme terbaru, penerima lama yang tidak memenuhi kriteria akan langsung dihapus dari daftar. Posisi mereka akan digantikan oleh penerima baru yang sesuai dengan aturan.
Proses pembaruan dilakukan melalui pengecekan lapangan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bersama pemerintah daerah, kemudian diverifikasi serta divalidasi oleh BPS.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya integrasi data bansos di bawah BPS.
Presiden Prabowo Subianto ingin mengakhiri sistem lama yang membuat setiap kementerian memiliki basis data berbeda, seperti DTKS di Kemensos dan Regsosek di Bappenas.
Baca Juga: Kemensos Bagikan Modal Usaha Rp5 Juta bagi Penerima Bansos PKH dan BPNT, Cek Syarat dan Ketentuannya
“Dulu, data bansos sering menimbulkan keraguan karena dikelola terpisah. Sekarang, Kemensos hanya memperbarui data, sementara penentuan desil penerima sepenuhnya di tangan BPS,”tutur Gus Ipul.
Partisipasi Masyarakat Lewat Aplikasi Cek Bansos
Selain pembaruan internal, masyarakat kini bisa ikut berpartisipasi melalui aplikasi Cek Bansos. Melalui aplikasi ini, masyarakat maupun pendamping sosial dapat:
- Mengusulkan calon penerima baru
- Menolak penerima yang dianggap tidak layak
- Mengajukan sanggahan dengan bukti pendukung
Seluruh pengajuan akan diverifikasi BPS sebelum dipublikasikan. Hasil validasi diumumkan setiap tiga bulan sebelum bansos disalurkan.
Jadwal Penyaluran Bansos
Di tahun 2025, distribusi bansos dilakukan per triwulan, yakni:
- Januari – Maret
- April – Juni
- Juli – September
- Oktober - Desember
Pada tahun ini, Kemensos bahkan mencoret sejumlah nama penerima yang tidak lolos verifikasi atau diduga menyalahgunakan bantuan dari pemerintah.
Dengan pembaruan rutin ini, pemerintah berharap penyaluran bansos lebih tepat sasaran, transparan, dan bebas dari manipulasi data.
Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 3 Agustus 2025 Segera Cair, Cek NIK KTP Penerima Bansos Lewat HP Sekarang!
Cara Cek Status Penerima Bansos
Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan pengecekan status penerima bantuan sosial dari pemerintah, yaitu:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat pada KTP.
- Isi nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode captcha
- Klik tombol “Cari Data”
Tunggu beberapa detik. Jika terdaftar, akan muncul nama, jenis bantuan, dan status pencairan.
Tetapi jika Anda tidak terdaftar, lakukan hal ini:
- Ajukan diri sebagai penerima bansos ke kantor desa atau kelurahan setempat, dinas sosial kabupaten/kota dan melalui aplikasi cek bansos.
Itulah informasi terkait penyaluran bantuan sosial di tahun 2025.