POSKOTA.CO.ID - Selebgram ternama Azizah Salsha akhirnya mengambil langkah tegas setelah berulang kali menjadi korban fitnah terkait rumah tangganya dengan Pratama Arhan.
Pada Selasa, 12 Agustus 2025, ia secara resmi melaporkan dua akun media sosial ke Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya, Anandya Dipo Pratama.
Dalam penampilannya yang tertutup dengan topi putih dan masker, Azizah terlihat serius menindaklanjuti laporan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa meski secara pribadi telah memaafkan pelaku, namun proses hukum harus tetap berjalan untuk memberikan efek jera.
Keputusan ini diambil setelah setahun lebih Azizah menerima berbagai tuduhan tidak berdasar yang terus berulang. "Ini sudah keterlaluan dan menyakiti keluarga. Saya tidak bisa diam lagi," tegas putri Andre Rosiade ini dalam keterangannya.
Baca Juga: Mpok Alpa Wafat karena Kanker, Sempat Titip Permintaan Tulus kepada Raffi Ahmad
Langkah Tegas Setahun Menghadapi Fitnah

Azizah, yang muncul dengan balutan topi putih dan masker menutupi sebagian wajahnya, terlihat serius menindaklanjuti laporan tersebut.
Dalam sebuah acara entertain dengan program Hot Kiss di kanal YouTube, 13 Agustus, perempuan bernama lengkap Nurul Azizah Rosiade ini mengungkapkan kesabarannya sudah habis setelah terus-menerus menjadi sasaran fitnah selama setahun terakhir.
"Ya, Alhamdulillah kami sudah membuat laporan atas pelaporan kepada akun Tiktok dan YouTube yang melakukan fitnah kepada Azizah," jelas Anandya Dipo Pratama, kuasa hukum Azizah.
Dua Akun Dilaporkan, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Dua akun yang dilaporkan adalah akun TikTok @ibaratbradpittt dan sebuah akun YouTube yang dioperasikan oleh Muhammad Jannah dan Resbobb. Keduanya diduga menyebarkan konten fitnah tanpa verifikasi kebenaran.
“Yang dilaporkan itu ada dua akun. Akun Tiktok @ibaratbradpittt sama satu lagi yang di mana di situ, di akun itu, ada namanya Muhammad Jannah dan satu lagi Resbobb, yang di mana sudah melakukan fitnah yang belum tentu kebenarannya,” tegas Anandya.
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 45 ayat (1) serta Pasal 310 dan 311 KUHP, pelaku bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 4 tahun.