JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pria berinisial NAW tega menggauli anak tirinya di Matraman, Jakarta Timur. Pelaku ditangkap anggota Satreskrim Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengatakan, NAW diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Kasus ini, kata Alfian, terbongkar setelah ibu korban menemukan rekaman aksi bejat pelaku dalam ponselnya. Korban dibujuk pelaku dengan imbalan uang Rp100 ribu.
"Dalam melakukan aksinya, pelaku selain mencoba mengiming-imingi uang imbalan Rp100 ribu ke korban, juga diancam untuk tidak melapor ke siapa-siapa," katanya.
Sementara itu berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lanjut Alfian, penyidik menyita sejumlah barang bukti pakaian korban dan pelaku, sarung, dan ponsel pelaku yang berisi rekaman kejadian.
"Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Sedangkan korban, kata Alfian, oleh penyidik akan diberikan pendampingan untuk tes psikologis.
"Dapat kami pastikan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak sesuai undang-undang yang berlaku," tuturnya.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 76D jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan pelaku diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.