Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto seusai mengikuti Paripurna HUT ke-80 RI di DPRD Kota Bekasi, Jumat, 15 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

JAKARTA RAYA

Wali Kota Bekasi Pelajari Instruksi Tunggakan PBB Dibebaskan

Jumat 15 Agu 2025, 15:41 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto akan mempelajari instruksi pembebasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi.

Menurut Tri, instruksi tersebut memerlukan kajian teknis sebelum benar-benar diterapkan.

“Kami pelajari dulu, lah, ya. Tapi prinsipnya pemerintah daerah selalu melakukan apa yang menjadi kebijakan di atas (gubernur),” kata Tri seusai Rapat Paripurna HUT ke-80 RI di DPRD Kota Bekasi, Jumat, 15 Agustus 2025.

Sebelumnya, Dedi mengimbau tunggakan PBB perorangan untuk semua golongan dibebaskan, terhitung 2024 ke belakang. Kebijakan ini diharapkan mengikuti pola pembebasan tunggakan yang telah diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor sebelumnya.

Baca Juga: Bertani di Tengah Kota, Petani Milenial Bekasi Ini Raup Untung dari Lahan Sempit

Imbauan tersebut disampaikan Dedi melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, Jumat 15 Agustus 2025. Langkah ini diambil dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.

“Hari ini surat imbauannya akan diedarkan pada seluruh daerah. Karena kewenangannya ada di bupati dan wali kota untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran PBB perorangan untuk semua golongan,” ujar Dedi lewat unggahan Instagram, Jumat, 15 Agustus 2025.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, sekaligus membangun kesadaran membayar pajak secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

“Beban yang berat bagi masyarakat seharusnya diringankan dalam membayar pajak. Selanjutnya agar membangun tradisi membayar pajak sesuai nilai yang ditetapkan dan tidak memberatkan,” jelasnya.

Baca Juga: Gerakan Pramuka Kota Bekasi Gelar Kamping di Plaza Pemkot, Diikuti 400 Peserta

Dedi berharap seluruh kepala daerah di Jawa Barat bisa mengimplementasikan imbauan tersebut. Ia meyakini, kesadaran membayar pajak yang dibarengi kemampuan pemerintah mengelola pendapatan akan memberikan kontribusi besar bagi kesejahteraan masyarakat.

“Imbauan ini semoga bisa diikuti. Provinsi Jawa Barat harus dibangun dengan kesadaran penuh seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat bayar pajak, maka pemerintah mampu mengelola pajak itu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tuturnya. (CR-3)

Tags:
Tri AdhiantoWali Kota BekasiPBBDedi MulyadiGubernur Jabar

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor