JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyediaan fasilitas daycare (layanan penitipan anak) di lingkungan kantor pemerintahan membawa banyak manfaat bagi pegawai, instansi, dan masyarakat luas.
Bagi pegawai, khususnya orangtua dengan anak usia dini, daycare memberikan rasa tenang karena anak berada di tempat yang aman, terpantau, dan mendapatkan stimulasi pendidikan sesuai usia.
Hal ini membantu pegawai lebih fokus bekerja tanpa khawatir meninggalkan anak di rumah atau mencari penitipan di luar kantor.
Baca Juga: DPRD Provinsi DKI Jakarta Cari Solusi Atasi Anak Putus Sekolah
Karena itu, DPRD mendorong setiap kantor instansidi Bawah naungan Pemprov DKI Jakarta dilengkapi Daycare.
Anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengatakan, aturan penyediaan Daycare di perkantoran sudah tertuang di Pasal 30 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
"Hari ini, sudah ada aturan untuk menyediakan Daycare untuk mengakomodir perempuan pekerja," ujar Elva, Kamis, 14 Agustus 2025.
Baca Juga: Anak Korban Asusila oleh Ayah Kandung di Jakbar Dapat Pendampingan
Menurut Elva, Daycare penting untuk memberi dukungan kepada perempuan pekerja. Khususnya dalam memenuhi kebutuhan pengasuhan anak. Termasuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam dunia kerja.
"Jadi, Daycare penting agar perempuan merasa nyaman dan merdeka saat bekerja. Karena enggak harus milih bekerja atau di rumah mengurus anak," ucap Elva. (Ril)