Update Jadwal Penyaluran Bansos KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025, Cek Alur Pencairannya

Kamis 14 Agu 2025, 09:55 WIB
Jadwal pencairan bansos KJP Plus Tahap 2 tahun 2025. (Sumber: Diskominfotik Jakarta)

Jadwal pencairan bansos KJP Plus Tahap 2 tahun 2025. (Sumber: Diskominfotik Jakarta)

Pendaftaran bansos KJP Plus Tahap 2 sudah dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta sejak 30 Juli dan telah resmi ditutup pada 7 Agustus 2025 lalu.

Program KJP Plus Tahap 2 ini dapat diikuti oleh siswa ibu kota yang berasal dari keluarga tidak mampu dan memenuhi sejumlah syarat serta kriteria penerima bantuan sosial.

Baca Juga: Bansos PIP Madrasah Cair Agustus 2025, Cek Cara Akses SIPMA Kemenag di Link Ini

Bagi peserta didik yang telah mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan tahap kedua, maka diharapkan bersabar menunggu proses administrasi dan seleksi selesai.

Setelah proses seleksi selesai dan nama-nama penerima bantuan sudah ditetapkan serta diumumkan, barulah para peserta akan mulai menerima uang bantuan ini.

Supaya lebih jelas, masyarakat dapat menyimak jadwal penyaluran bansos KJP Plus Tahap 2 tahun 2025 beserta alurnya.

  • 26 - 28 Juli 2025: Persiapan berkas persyaratan usulan KJP Plus
  • 30 Juli - 8 Agustus:
    > Pendaftaran: 30 Juli - 7 Agustus:
    > Verifikasi dan unggah SPTJM: 30 Juli - 8 Agustus:
  • 11 - 16 Agustus -2025: Verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
  • 18 Agustus - 30 September 2025: Penetapan penerima melalui keputusan Gubernur

Setelah nama-nama penerima bantuan ditetapkan, masyarakat masih harus menunggu proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI selesai dilakukan.

Setalah itu, barulah masyarakat bisa mencairkan uang bantuan KJP Plus untuk berbagai keperluan sekolah, mulai dari membeli buku dan alat tulis, ongkos transportasi ke sekolah, membayar iuran sekolah, dan lainnya.

Cara Cek Penerima KJP 2025

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah nama dan NISN nya terdata jadi penerima KJP, Anda dapat mengikuti panduan di bawah ini.

  • Masuk ke situs kjp.jakarta.go.id
  • Selanjutnya, pilih menu "Periksa Status Penerima KJP"
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Pilih tahun 2025 pada kolom yang tersedia
  • Kemudian, pilih tahap I dan klik "Cek"
  • Sistem kemudian akan menampilkan data-data terkait nama Anda

Berita Terkait


News Update