Karena itu, pemutakhiran data menjadi kunci untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Proses ini dilakukan setiap tiga bulan sekali sebelum pencairan tahap berikutnya.
Jadwal Pencairan PKH & BPNT Tahap 3 Tahun 2025
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Sosial, pencairan PKH dan BPNT tahap ketiga yang mencakup alokasi bulan Juli, Agustus, dan September akan dimulai Agustus 2025.
Perkiraan jadwal:
- Minggu II Agustus 2025: Penyaluran awal untuk penerima dengan data sudah valid.
- Minggu III–IV Agustus 2025: Penyaluran bertahap ke seluruh wilayah, menyesuaikan validasi dan proses verifikasi lapangan.
Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau agen penyalur resmi.
Mekanisme Koreksi dan Partisipasi Masyarakat
Salah satu pembaruan penting dalam sistem penyaluran bansos adalah partisipasi aktif masyarakat dalam proses verifikasi data.
Jalur formal: Melapor melalui RT, RW, kelurahan, dinas sosial kabupaten/kota, hingga diteruskan ke BPS.
Jalur cepat: Menggunakan Aplikasi Cek Bansos, di mana masyarakat dapat:
- Mengusulkan penerima baru
- Mengajukan sanggahan terhadap penerima yang dianggap tidak layak
- Menyertakan bukti dokumen untuk verifikasi
Langkah ini diharapkan membuat data penerima makin akurat setiap tahun, sehingga bantuan benar-benar menyentuh masyarakat miskin, miskin ekstrem, dan rentan (desil 1–4).
Perbedaan Sistem Lama dan Baru
Di masa lalu, Kementerian Sosial mengelola seluruh aspek bansos mulai dari pendataan, penyaluran, hingga evaluasi. Hal ini membuka peluang konflik kepentingan dan kesalahan data.
Kini, sistem dirombak:
- BPS: Mengelola dan memvalidasi data tunggal
- Kementerian Sosial: Fokus pada penyaluran dan pembaruan data di lapangan
- Masyarakat: Terlibat dalam pengawasan dan pemutakhiran data
Bagi sebagian orang, pencoretan dari daftar penerima bansos mungkin menimbulkan kekecewaan. Namun, dari perspektif keadilan sosial, ini adalah langkah yang harus dilakukan.
Bantuan sosial adalah jaring pengaman terakhir bagi mereka yang benar-benar kesulitan. Jika penerima yang seharusnya mampu secara ekonomi tetap mendapat bantuan, maka jatah bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan akan berkurang.
Seorang penerima PKH di daerah pedesaan pernah berkata,