Namun, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, seluruh data kini dikonsolidasikan di BPS.
Langkah ini menghapus praktik lama di Kemensos yang dulu mengolah dan menyalurkan bansos berdasarkan data internal.
“Kini, Kemensos fokus memperbarui data bersama pemda, sementara BPS yang memverifikasi, memvalidasi, dan menentukan penerima di desil 1, 2, 3, dan 4,” kata Gus Ipul sapaan akrabnya.
“Kami hanya menyalurkan bantuan dan melakukan pendampingan, sedangkan pemutakhiran dilakukan bersama bupati, dinas sosial, dan BPS setempat.”