Pencairan Insentif Guru Honorer 2025 Dimulai Agustus? Simak Syarat Penerima dan Cara Cek di Info GTK

Kamis 14 Agu 2025, 16:05 WIB
Ilustrasi - Update terbaru! Pemerintah mulai cairkan insentif guru honorer 2025. Pastikan nama Anda terdaftar dan rekening aktif dengan cara cek di Info GTK sekarang. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

Ilustrasi - Update terbaru! Pemerintah mulai cairkan insentif guru honorer 2025. Pastikan nama Anda terdaftar dan rekening aktif dengan cara cek di Info GTK sekarang. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan jadwal pencairan insentif guru honorer tahun 2025.

Bantuan sebesar Rp2,1 juta per penerima ini akan mulai disalurkan secara bertahap mulai Agustus hingga September mendatang.

Program ini merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi para guru honorer yang telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan.

Insentif ini diberikan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, terutama guru honorer yang selama ini mengabdi dengan penghasilan terbatas.

Baca Juga: Panduan Lengkap Membuat Jurnal Pembelajaran PPG 2025: Syarat Wajib Sertifikasi Guru

Setiap penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp300 ribu per bulan selama 7 bulan, yang dibayarkan sekaligus dalam bentuk lump sum. Pencairan dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru yang telah terdaftar dalam sistem Dapodik.

Para guru honorer diimbau segera memeriksa status penerimaan mereka melalui platform Info GTK untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan data.

Bagi yang memenuhi kriteria, dana insentif akan otomatis masuk ke rekening yang terdaftar, asalkan telah melakukan aktivasi sesuai ketentuan. Pemerintah juga mengingatkan pentingnya memperbarui data untuk menghindari kendala dalam proses pencairan.

Besaran dan Skema Pencairan

Insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi guru honorer di seluruh Indonesia. Setiap penerima akan mendapatkan total Rp300 ribu per bulan selama 7 bulan, yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp2,1 juta. Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru yang telah terdaftar dalam sistem Kemendikbud.

"Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi guru honorer sekaligus meningkatkan motivasi mereka dalam menunjang kualitas pendidikan," jelas Plt. Dirjen GTK Kemendikbud Ristek dalam keterangan resmi, Kamis, 14 Agustus 2025.

Baca Juga: Guru Harus Tahu! Ini Panduan Mengecek Info GTK Terbaru 2025 dengan Mudah

Syarat dan Cara Cek Penerima


Berita Terkait


News Update