POSKOTA.CO.ID - Bagi para guru yang belum menuntaskan proses verifikasi ijazah (verval) dan pendaftaran PPG 2025, berikut panduan singkat yang bisa diikuti sebelum tenggat waktu terbaru berakhir.
PPG atau Pendidikan Profesi Guru adalah program pendidikan lanjutan yang dirancang untuk mempersiapkan dan meningkatkan kompetensi guru, baik yang sudah mengajar maupun calon guru, agar memenuhi standar profesional yang ditetapkan pemerintah.
Program ini menjadi syarat penting bagi guru untuk memperoleh sertifikat pendidik, yang berfungsi sebagai bukti kelayakan dalam menjalankan tugas profesional di bidang pendidikan.
PPG biasanya dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang telah ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca Juga: Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tutup 12 Agustus 2025, Cek Syarat dan Kuota Pesertanya
Peserta PPG akan mengikuti serangkaian pembelajaran yang mencakup penguasaan materi, metode mengajar, penilaian pembelajaran, serta pengembangan kepribadian dan profesionalisme guru.
Terdapat dua jalur utama dalam PPG, yaitu PPG Prajabatan untuk calon guru yang belum mengajar, dan PPG Dalam Jabatan untuk guru aktif yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Setelah lulus, guru berhak mendapatkan tunjangan profesi setiap bulan, selain pengakuan resmi sebagai tenaga pendidik profesional.
Dengan adanya PPG, diharapkan kualitas pembelajaran di sekolah meningkat, karena guru tidak hanya menguasai materi, tetapi juga memiliki keterampilan pedagogis dan karakter yang mendukung terciptanya proses belajar mengajar yang efektif, inovatif, dan berorientasi pada peserta didik.
1. Login ke SIMPKB
- Masuk ke akun SIMPKB dan cek halaman beranda.
- Pastikan semua indikator syarat, seperti verval ijazah, validasi NIK, status aktif mengajar, dan riwayat pendidikan, sudah berwarna hijau. Jika ada yang masih kuning atau merah, segera perbaiki.
2. Verifikasi Ijazah
- Akses laman Info GTK.
- Cocokkan data nama, gelar, nomor ijazah, dan tahun lulus dengan ijazah asli.
- Jika ada perbedaan, unggah dokumen sesuai format yang diminta.
- Setelah dinyatakan valid, indikator di SIMPKB akan berubah menjadi hijau.
3. Validasi NIK
- Buka laman Verval PTK dan pastikan data sesuai KTP elektronik serta tercatat di Dapodik/SIM Tendik.
- Jika ada ketidaksesuaian, koordinasikan dengan operator sekolah untuk sinkronisasi.
- Apabila persyaratan belum lengkap menjelang tenggat, unggah SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) melalui Info GTK sebagai bukti keabsahan data.
4. Pendaftaran Online PPG
- Setelah semua indikator hijau, isi formulir pendaftaran seleksi administrasi PPG secara daring.
- Unggah dokumen pendukung seperti SK pengangkatan, riwayat mengajar, dan dokumen relevan lainnya. Simpan bukti pendaftaran sebagai arsip.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar PPG Tahap 2 Tahun 2025, Simak Selengkapnya!
Tenggat Waktu Penting:
- Verval ijazah: maksimal 19 Agustus 2025.
- Pendaftaran SIMPKB: maksimal 26 Agustus 2025.
- Lakukan semua proses lebih awal untuk menghindari kendala teknis atau server padat.
Bagi guru yang belum pernah mengikuti PPG, ini adalah kesempatan berharga untuk meningkatkan kompetensi mengajar sekaligus membuka peluang memperoleh tunjangan profesi.