Langkah verval ijazah dan pendaftaran PPG 2025 (Sumber: YouTube/Calon Guru)

Nasional

Batas Waktu Sebentar Lagi! Ini Langkah Verval Ijazah dan Pendaftaran PPG 2025 yang Harus Dilakukan Guru

Kamis 14 Agu 2025, 14:22 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi para guru yang belum menuntaskan proses verifikasi ijazah (verval) dan pendaftaran PPG 2025, berikut panduan singkat yang bisa diikuti sebelum tenggat waktu terbaru berakhir.

PPG atau Pendidikan Profesi Guru adalah program pendidikan lanjutan yang dirancang untuk mempersiapkan dan meningkatkan kompetensi guru, baik yang sudah mengajar maupun calon guru, agar memenuhi standar profesional yang ditetapkan pemerintah.

Program ini menjadi syarat penting bagi guru untuk memperoleh sertifikat pendidik, yang berfungsi sebagai bukti kelayakan dalam menjalankan tugas profesional di bidang pendidikan.

PPG biasanya dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang telah ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca Juga: Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tutup 12 Agustus 2025, Cek Syarat dan Kuota Pesertanya

Peserta PPG akan mengikuti serangkaian pembelajaran yang mencakup penguasaan materi, metode mengajar, penilaian pembelajaran, serta pengembangan kepribadian dan profesionalisme guru.

Terdapat dua jalur utama dalam PPG, yaitu PPG Prajabatan untuk calon guru yang belum mengajar, dan PPG Dalam Jabatan untuk guru aktif yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Setelah lulus, guru berhak mendapatkan tunjangan profesi setiap bulan, selain pengakuan resmi sebagai tenaga pendidik profesional.

Dengan adanya PPG, diharapkan kualitas pembelajaran di sekolah meningkat, karena guru tidak hanya menguasai materi, tetapi juga memiliki keterampilan pedagogis dan karakter yang mendukung terciptanya proses belajar mengajar yang efektif, inovatif, dan berorientasi pada peserta didik.

1. Login ke SIMPKB

2. Verifikasi Ijazah

3. Validasi NIK

4. Pendaftaran Online PPG

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar PPG Tahap 2 Tahun 2025, Simak Selengkapnya!

Tenggat Waktu Penting:

  1. Verval ijazah: maksimal 19 Agustus 2025.
  2. Pendaftaran SIMPKB: maksimal 26 Agustus 2025.
  3. Lakukan semua proses lebih awal untuk menghindari kendala teknis atau server padat.

Bagi guru yang belum pernah mengikuti PPG, ini adalah kesempatan berharga untuk meningkatkan kompetensi mengajar sekaligus membuka peluang memperoleh tunjangan profesi.

Tags:
SIMPKBKemendikbudristekKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Pendidikan Profesi Guru PPGpendaftaran PPG 2025pendaftaran PPGvervalverifikasi ijazahverifikasi ijazah guruguru

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor