SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pasangan suami istri J, 55 tahun, dan AF, 44 tahun, warga Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Banten karena diduga terlibat kasus dugaan peredaran sabu.
Dari pasutri ini, petugas BNN mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 187,939 gram yang disembunyikan dalam tempat penyimpanan beras. Turut diamankan 1 timbangan digital, tiga unit ponsel dan dua bungkus plastik klip bening.
"Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini, diamankan di rumahnya sekira sebulan lalu sekitar pukul 21.28 WIB," ujar Kepala BNN Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid kepada wartawan, Rabu, 13 Agustus 2025.
Rohmad menjelaskan, terbongkarnya kasus penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.
Baca Juga: Digerebek BNN di OKI Sumsel, Siapa Sosok Haji Sutar dan Apa Keterkaitannya dengan Kasus Narkoba?
Dari informasi tersebut, petugas kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi di lapangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan keduanya tanpa melakukan perlawanan," jelasnya.
Menurut pengakuan kedua pelaku, kata Rohmad, keduanya mengaku baru sekali membeli sabu.
Narkotika golongan 1 tersebut didapat dari Bandar berinisial A. Rencananya, barang terlarang tersebut akan diedarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
"Pengakuannya baru sekali membeli barang (sabu, red). Rencananya mau diedarkan di sekitar wilayah Tangerang," kata Rohmad.
Baca Juga: Narkoba Jaringan China-Indonesia Terbongkar, 35 Kg Sabu Disita
Ia mengatakan, kedua pelaku mendapatkan keuntungan Rp300 ribu hingga Rp500 ribu dari paket sabu yang dijual. Uang dari bisnis haram tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Motifnya menjual sabu untuk kebutuhan ekonomi," kata mantan Kapolres Rokan Hilir ini.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.