D. Kesediaan mengakui kesalahan dalam pengetahuan dan perilaku.
Jawaban: A
Materi 4: Mari Kita Junjung Kode Etik Guru
- Menurut Pasal 7 huruf G Permendikbud Ristek No. 67 Tahun 2024, ada 6 unsur yang menjadi tanggung jawab guru. Apa saja?
A. Sekolah, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan.
B. Sekolah, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali, masyarakat, dan negara.
C. Profesi, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan.
D. Profesi, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali, tokoh agama, dan peraturan perundang-undangan.
Jawaban: C
- Apa tanggung jawab guru kepada profesi menurut Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?
A. Menjaga kebersamaan, hubungan profesional, dan empati antar sesama guru.
B. Mengutamakan musyawarah, memiliki motivasi, serta menjaga martabat dan reputasi profesi.
C. Menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
D. Memberikan keteladanan dan menumbuhkan sikap cinta tanah air.