Verval Ijazah 2025: Cara Baru Verifikasi Ijazah Guru di Info GTK Kemendikbudristek

Selasa 12 Agu 2025, 18:01 WIB
Ilustrasi - Update verval ijazah 2025! Guru harus verifikasi ijazah di laman Info GTK Kemendikdasmen. Cek langkah-langkah lengkap dan dampak jika terlambat. (Sumber: Pexels/ThisIsEngineering)

Ilustrasi - Update verval ijazah 2025! Guru harus verifikasi ijazah di laman Info GTK Kemendikdasmen. Cek langkah-langkah lengkap dan dampak jika terlambat. (Sumber: Pexels/ThisIsEngineering)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) resmi memberlakukan prosedur baru verifikasi dan validasi, verval ijazah untuk tahun 2025.

Perubahan ini menyasar seluruh guru dan tenaga kependidikan di bawah naungan Kemendikdasmen, dengan penyesuaian sistem dan kebijakan yang lebih terintegrasi.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, verval ijazah kini harus dilakukan melalui laman info.gtk.kemendikdasmen.go.id, menandai penyatuan layanan GTK di bawah kendali Kemendikdasmen.

Proses ini juga dilengkapi dengan survei minat bagi guru yang belum berkualifikasi S1/D-IV, sebagai bagian dari pemetaan kebutuhan peningkatan kompetensi.

Baca Juga: Terbaru! Cara Cek Penerima BSU 2025 untuk Guru PAUD Non-Formal di Info GTK Dikdasmen

Para guru dan tenaga kependidikan diminta segera menindaklanjuti notifikasi verval ijazah yang muncul di akun Info GTK masing-masing.

Tenggat waktu verifikasi untuk guru S1/D-IV dan calon peserta PPG ditetapkan paling lambat 12 Agustus 2025, sementara guru dengan kualifikasi di bawahnya wajib melaporkan ijazah terakhir sebagai bahan validasi.

Kelalaian dalam memenuhi kewajiban ini berpotensi mengganggu proses sertifikasi dan tunjangan profesi.

Pentingnya Verval Ijazah 2025

Berdasarkan notifikasi terbaru di laman Info GTK (info.gtk.kemendikdasmen.go.id), seluruh guru dan tenaga kependidikan diminta segera menyelesaikan verval ijazah. Terdapat dua kategori utama:

  1. Guru dengan Kualifikasi S1/D-IV atau Peserta PPG

Wajib memverifikasi ijazah paling lambat 12 Agustus 2025. Proses ini khusus untuk memastikan kelayakan sebagai calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau guru dalam jabatan.

  1. Guru Belum Berkualifikasi S1/D-IV

Diimbau melaporkan ijazah terakhir untuk diverifikasi. Selain itu, Kemendikbudristek menyertakan survei minat guna mendata kebutuhan peningkatan kualifikasi ke jenjang S1/D-IV.

Baca Juga: Ini Penyebab Gagal Baca Data Verval Ijazah di Info GTK 2025, Guru Cek Cara Verifikasinya

Perbedaan Prosedur 2025

Tahun ini, verval ijazah dilakukan melalui domain baru di bawah Kemendikdasmen, menyesuaikan integrasi sistem pendidikan guru SD-SMA. Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses info.gtk.kemendikdasmen.go.id.
  • Login menggunakan username, password, dan kode captcha.
  • Pilih menu “Verval Ijazah”.
  • Bagi yang pernah verifikasi sebelumnya, klik “Perbaikan Hasil Validasi”.
  • Isi formulir dan unggah dokumen ijazah.
  • Klik “Simpan Data” untuk melihat hasil.
  • Jika berhasil, status ijazah akan tercantum “Terverifikasi”. Namun, jika ada kesalahan, sistem akan meminta perbaikan data.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Tahu! Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Cairkan Insentif GTK 2025

Pentingnya Kepatuhan Tenggat Waktu

Direktur GTK Kemendikbudristek menekankan bahwa verval ijazah menjadi syarat utama bagi kelancaran proses sertifikasi, tunjangan profesi, dan program PPG. “Data yang valid mendukung kebijakan peningkatan kompetensi guru secara nasional,” ujarnya dalam rilis resmi.

Guru dan tenaga kependidikan yang terlambat verval berisiko mengalami kendala administratif. Untuk bantuan teknis, hubungi layanan helpdesk GTK melalui surel atau call center yang tercantum di laman resmi.

Perubahan sistem verval ijazah 2025 menegaskan komitmen pemerintah dalam mendigitalisasi proses GTK. Guru diharapkan aktif memantau notifikasi dan menyelesaikan kewajiban sebelum tenggat waktu.


Berita Terkait


News Update