POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menegaskan bahwa besaran gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada tahun 2025 tetap mengacu pada kebijakan kenaikan 12 persen yang telah berlaku sejak 2024.
Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan masih menjadi acuan resmi perhitungan tunjangan pensiun tahun ini.
Keputusan mempertahankan aturan tersebut diambil karena belum ada regulasi baru yang dikeluarkan pemerintah untuk menyesuaikan besaran gaji pensiunan di tahun 2025.
Meski demikian, kenaikan 12 persen yang sudah diterapkan sebelumnya diharapkan tetap mampu menjaga daya beli para pensiunan di tengah fluktuasi ekonomi.
Menteri Keuangan menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan mantan aparatur sipil negara.
"Penyesuaian gaji pensiunan PNS penting untuk memastikan mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup di masa tua, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini," tegasnya dalam keterangan resmi.
Regulasi Terkini: Tidak Ada Perubahan di 2025
Meski memasuki tahun 2025, pemerintah belum mengeluarkan aturan baru terkait penyesuaian gaji pensiunan PNS. Dengan demikian, perhitungan gaji tetap merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan 12 persen yang sudah berlaku sejak tahun sebelumnya.
Besaran Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan
Besaran gaji pensiunan PNS bervariasi tergantung golongan dan masa kerja. Berikut rincian gaji pokok terbaru untuk tahun 2025:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Baca Juga: Taspen Ubah Aturan Otentikasi: Pensiunan PNS Ini Tak Perlu Verifikasi Bulanan Lagi
Tujuan Kenaikan: Jaminan Kesejahteraan Pensiunan
Kebijakan ini diambil pemerintah untuk memastikan para pensiunan PNS dapat memenuhi kebutuhan hidup di masa tua, terutama di tengah inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Meski belum ada penyesuaian tambahan di 2025, kenaikan 12 persen sejak 2024 diharapkan tetap memberikan dampak positif bagi penerima pensiun.
Bagi para pensiunan PNS, pastikan untuk memeriksa slip gaji terbaru guna memverifikasi besaran yang diterima sesuai golongan masing-masing.