Gaji pensiunan PNS 2025 masih mengacu kenaikan 12 persen. Cek di sini detail gaji terupdate untuk golongan I, II, III, dan IV beserta ketentuannya! (Sumber: taspen.co.id)

Nasional

Update Terbaru! Ini Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV Tahun 2025

Selasa 12 Agu 2025, 14:28 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menegaskan bahwa besaran gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada tahun 2025 tetap mengacu pada kebijakan kenaikan 12 persen yang telah berlaku sejak 2024.

Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan masih menjadi acuan resmi perhitungan tunjangan pensiun tahun ini.

Keputusan mempertahankan aturan tersebut diambil karena belum ada regulasi baru yang dikeluarkan pemerintah untuk menyesuaikan besaran gaji pensiunan di tahun 2025.

Meski demikian, kenaikan 12 persen yang sudah diterapkan sebelumnya diharapkan tetap mampu menjaga daya beli para pensiunan di tengah fluktuasi ekonomi.

Baca Juga: Panduan Lengkap Jika Gagal Otentikasi di Aplikasi Andal by Taspen Bagi Pensiunan PNS dan Ini Alternatifnya

Menteri Keuangan menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan mantan aparatur sipil negara.

"Penyesuaian gaji pensiunan PNS penting untuk memastikan mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup di masa tua, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini," tegasnya dalam keterangan resmi.

Regulasi Terkini: Tidak Ada Perubahan di 2025

Meski memasuki tahun 2025, pemerintah belum mengeluarkan aturan baru terkait penyesuaian gaji pensiunan PNS. Dengan demikian, perhitungan gaji tetap merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan 12 persen yang sudah berlaku sejak tahun sebelumnya.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Agustus 2025 Belum Cair? Ini Penyebab dan Cara Cek Statusnya via Aplikasi Andal Taspen

Besaran Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan

Besaran gaji pensiunan PNS bervariasi tergantung golongan dan masa kerja. Berikut rincian gaji pokok terbaru untuk tahun 2025:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Baca Juga: Taspen Ubah Aturan Otentikasi: Pensiunan PNS Ini Tak Perlu Verifikasi Bulanan Lagi

Tujuan Kenaikan: Jaminan Kesejahteraan Pensiunan

Kebijakan ini diambil pemerintah untuk memastikan para pensiunan PNS dapat memenuhi kebutuhan hidup di masa tua, terutama di tengah inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Meski belum ada penyesuaian tambahan di 2025, kenaikan 12 persen sejak 2024 diharapkan tetap memberikan dampak positif bagi penerima pensiun.

Bagi para pensiunan PNS, pastikan untuk memeriksa slip gaji terbaru guna memverifikasi besaran yang diterima sesuai golongan masing-masing.

Tags:
Pegawai Negeri Sipil PNS pensiunan PNSgaji pensiunan PNSbesaran gaji pensiunan PNS

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor