Jadwal resmi PPPK paruh waktu 2025 (Sumber: setneg.go.id)

Nasional

Jadwal Resmi PPPK Paruh Waktu 2025: Enam Tahap dari Pengajuan hingga Penerbitan Nomor Induk

Selasa 12 Agu 2025, 18:11 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah mengumumkan jadwal resmi seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.

Jadwal ini menjadi panduan bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam melaksanakan proses rekrutmen.

Terdapat enam tahapan utama, mulai dari pengajuan formasi hingga penetapan Nomor Induk PPPK.

Informasi ini sangat berguna bagi calon peserta, pejabat kepegawaian, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan seleksi tahun ini.

Baca Juga: Kabar Gembira! Honorer Kategori R4 Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025: Ini Daftar Posisi dan Syaratnya!

Tahap Awal: Pengajuan hingga Penetapan Formasi

Proses diawali dengan pengusulan kebutuhan formasi oleh instansi terkait pada 7–20 Agustus 2025. Tahap ini bertujuan untuk menentukan jumlah formasi yang dibuka berdasarkan kebutuhan dan anggaran yang tersedia.

Berikut rincian keenam tahapan PPPK Paruh Waktu 2025:

Proses Pengisian DRH dan Penerbitan Nomor Induk

Setelah lolos seleksi, peserta harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) mulai 23 Agustus–15 September 2025. Dokumen ini memuat data pribadi, riwayat pendidikan, serta pengalaman kerja yang harus diisi dengan akurat.

Bersamaan dengan itu, instansi pemerintah akan mengajukan permohonan Nomor Induk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 23 Agustus–20 September 2025.

Tahap akhir adalah penetapan Nomor Induk (23 Agustus–30 September 2025), yang menandakan status resmi seseorang sebagai PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Kategori Honorer R2 dan R3 Terancam Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Penyebabnya

Pentingnya Mempersiapkan Diri Sejak Dini

Meskipun jadwal ini lebih berfokus pada proses administrasi, calon peserta disarankan untuk mempersiapkan diri sejak awal. Persiapan meliputi:

Calon pelamar disarankan untuk terus mengikuti informasi terbaru dari instansi terkait agar tidak melewatkan tahapan penting.

Tags:
PPPKPANRBKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiPemerintah

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor