POSKOTA.CO.ID - Seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2025 masih terbuka hingga 12 Agustus 2025.
Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman resmi ppg.dikdasmen.go.id.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Nunuk Suryani menjelaskan bahwa tahap ini merupakan seleksi administrasi tahap kedua pada 2025 yang menjadi pintu awal sebelum guru mengikuti pendidikan profesi.
"Seleksi ini memastikan guru yang mengikuti PPG benar-benar memenuhi syarat, aktif mengajar, dan sesuai ketentuan Permendikdasmen," ungkapnya dalam acara Ngopi Bareng Bu Nunuk melalui akun Instagramnya.
Tahun ini, target peserta PPG Guru Tertentu mencapai 800 ribu guru. Pada tahap pertama 600 ribu guru sudah mengikuti seleksi sehingga tahap kedua ini hanya menyisakan kuota 200 ribu guru.
"Kita punya sekitar 3 juta guru di Indonesia. Dari jumlah itu, 249 ribu belum S1, sebagian sudah ikut PPG, dan masih ada 800 ribu guru yang belum. Kesempatan ini terbuka, tapi ingat pendaftaran berakhir 12 Agustus 2025,” ucapnya.
Syarat Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025
Berdasarkan laman resmi PPG Kemendikdasmen, berikut ini syarat yang wajib dipenuhi oleh peserta di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Terdaftar di Dapodik atau SIM Tendik.
- Memiliki ijazah S1 atau D4 yang terverifikasi di info.gtk.dikdasmen.go.id.
- Belum mencapai batas usia pensiun.
- NIK valid di Dukcapil dan sesuai data pada vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Sementara itu, syarat khusus bagi guru sekolah formal, antara lain:
- Mengajar di TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB di bawah Kemendikdasmen.
- Terdaftar di satu administrasi pangkal utama.
- Aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 di Dapodik, atau memiliki riwayat aktif di tahun sebelumnya.
Lalu, syarat khusus bagi kepala sekolah formal, yaitu:
- Memimpin TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB di bawah Kemendikdasmen.
- Terdaftar di satu administrasi pangkal utama.
- Aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 di Dapodik, atau memiliki riwayat aktif di tahun sebelumnya.
- Guru dari jabatan fungsional Pamong Belajar wajib aktif di SPNF/SKB dan tercatat di Dapodik.
- Guru dari jabatan fungsional pengawas sekolah atau penilik wajib aktif di Dinas Pendidikan dan terdaftar di Dapodik/SIM Tendik.
- Memiliki SKCK.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
- Surat keterangan bebas NAPZA.