BPOM Cabut Izin 4 Skincare Doktif, Ini Daftar Produk yang Dilarang Edar

Senin 11 Agu 2025, 14:00 WIB
BPOM temukan kandungan berbahaya dalam 4 skincare Doktif, izin edar dicabut. (Sumber: Tangkap Layar YouTube/Jurnal Brother)

BPOM temukan kandungan berbahaya dalam 4 skincare Doktif, izin edar dicabut. (Sumber: Tangkap Layar YouTube/Jurnal Brother)

POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan produk kosmetik dengan mencabut izin edar empat produk skincare.

Keputusan tegas ini menyasar produk-produk yang terafiliasi dengan Doktif, selebgram dan edukator perawatan kulit ternama.

Pencabutan izin ini diumumkan secara resmi melalui unggahan Instagram BPOM pada Minggu, 10 Agustus, menandai langkah serius pemerintah dalam mengawasi peredaran produk kecantikan.

Pencabutan izin edar ini bukan tanpa alasan. BPOM menemukan adanya ketidaksesuaian komposisi bahan dalam keempat produk tersebut, yang dinilai berpotensi membahayakan konsumen.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim, Kapan Hasilnya Diumumkan?

BPOM Tarik 4 Produk Skincare Doktif dari Peredaran (Sumber: X/@friedelcraft)

Temuan ini sekaligus mempertanyakan akurasi klaim manfaat yang tertera pada kemasan produk-produk tersebut. Keempat produk yang terkena sanksi adalah:

  • AAC Face Tonic AHA
  • AAC Day Cream with Brightener
  • AAC SB Oily
  • AmiraDerm Glowing Night Cream Series

Dalam pengumuman tersebut, BPOM menampilkan foto produk dengan stempel merah bertuliskan "IZIN EDAR DICABUT", menegaskan status tidak layak edarnya.

BPOM Tarik Paksa 4 Produk Skincare Doktif dari Peredaran (Sumber: X/@friedelcraft)

Baca Juga: Siapa Davin S Wangsawidjaja? Pekerjaannya Terungkap Usai Menikahi Vanessa Mantofa, Putri Crazy Rich Surabaya

Dampak Ketidaksesuaian Komposisi

BPOM menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan karena kadar bahan baku dalam produk tidak sesuai dengan data yang diajukan dalam notifikasi. Hal ini dinilai berisiko membahayakan konsumen, terutama yang memiliki kulit sensitif.

“Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna sensitif terhadap bahan tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut,” tegas Prof. Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI.

Selain risiko kesehatan, BPOM juga menyoroti potensi klaim menyesatkan pada kemasan produk. “Ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan,” tambah pernyataan resmi BPOM.

Respons Doktif: "Saya Tidak Jual Produk Berbahaya"


Berita Terkait


News Update