Keputusan ini menuai sorotan publik mengingat Doktif dikenal sebagai salah satu edukator skincare yang aktif mengedukasi tentang kandungan produk.
Menanggapi pencabutan izin, Doktif terlihat santai. “Enggak apa-apa, kan saya enggak pernah jualan keranjang produk berbahaya,” ujarnya.
Baca Juga: Sosok Om Mobi yang Bikin Netizen Kepo, Benarkah Yusuf Ardhi Boediono? Ini Biodata Lengkapnya
BPOM Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen
BPOM menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. “BPOM memihak pada kepentingan kesehatan masyarakat,” tegas mereka.
BPOM juga mengimbau produsen untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam memastikan keamanan produk. Konsumen diminta lebih cermat memeriksa izin edar dan komposisi produk sebelum membeli.
Langkah tegas BPOM ini menjadi pengingat bahwa keamanan konsumen harus di atas segalanya—tanpa kompromi.