POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali menghadirkan terobosan baru dalam dunia ketenagakerjaan sektor publik. Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 61 Tahun 2025, pemerintah resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi tenaga profesional yang ingin berkontribusi bagi negara namun dengan sistem kerja yang lebih fleksibel. Kehadiran PPPK paruh waktu ini menjawab kebutuhan akan sistem kerja yang adaptif di era modern.
Berbeda dengan pegawai pemerintah biasa, skema paruh waktu ini menawarkan jam kerja yang lebih singkat namun tetap dengan kompensasi gaji yang kompetitif.
Yang menarik, besaran gaji pegawai ini dijamin minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK) daerah penempatan masing-masing.
Baca Juga: CATAT! Jadwal dan Link Sanggah Administrasi PPPK Kejaksaan 2025
Kebijakan ini tidak hanya menguntungkan para pencari kerja, tetapi juga instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga ahli untuk posisi-posisi tertentu.
"Ini adalah bentuk modernisasi birokrasi kita, di mana kita bisa mendapatkan talenta terbaik tanpa harus terikat sistem kerja konvensional," jelas Menteri PANRB keterangan resminya.
Dengan demikian, baik instansi pemerintah maupun calon pegawai sama-sama mendapatkan manfaat dari sistem yang baru ini.
Jenis Jabatan yang Dibuka
Berdasarkan PermenpanRB 2025, terdapat enam jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK paruh waktu:
- Guru: Bertugas mengajar dan mendidik sesuai kurikulum yang berlaku.
- Tenaga Kesehatan: Meliputi perawat, bidan, dan tenaga medis pendukung.
- Pengelola Umum Operasional: Menangani administrasi dan operasional instansi pemerintah.
- Operator Layanan Operasional: Memastikan kelancaran layanan teknis pemerintahan.
- Pengelola Layanan Operasional: Mengawasi efektivitas layanan operasional.
- Penata Layanan Operasional: Bertanggung jawab atas pengaturan dan efisiensi operasional.
Gaji yang Kompetitif Sesuai Daerah Penempatan
Salah satu daya tarik utama PPPK paruh waktu adalah gaji yang dijamin minimal setara UMP/UMK daerah masing-masing. Berikut perkiraan gaji di beberapa wilayah:
- Jakarta: Rp5,3 juta (sesuai UMP DKI 2025)
- Bekasi: Rp5,5 juta (mengacu UMK Bekasi 2025)
- Jawa Tengah: Rp2,1 juta (berdasarkan UMP Jateng 2025)
Kebijakan ini dinilai adil karena menyesuaikan dengan biaya hidup di tiap daerah, sekaligus memberikan kepastian penghasilan bagi pegawai.
Fleksibilitas dan Keuntungan Lainnya
Selain gaji yang kompetitif, PPPK paruh waktu menawarkan beberapa keunggulan:
- Jam kerja fleksibel: Cocok bagi yang ingin menjaga keseimbangan pekerjaan dan kehidupan pribadi.
- Peluang pengalaman di pemerintahan: Membuka jalan bagi profesional untuk berkarier di sektor publik.
- Kontrak kerja transparan: Masa kerja satu tahun dengan kemungkinan diperpanjang.
Meski menarik, rekrutmen PPPK paruh waktu diharapkan dapat berjalan transparan dan meritokrasi. Beberapa kalangan juga meminta pemerintah memastikan pelatihan berkala agar kualitas layanan publik tetap terjaga.
Bagaimana Cara Mendaftar?
Pendaftaran PPPK paruh waktu dibuka melalui portal SSCASN BKN (sscasn.bkn.go.id). Calon pelamar diimbau mempersiapkan dokumen sesuai persyaratan dan memantau jadwal seleksi di instansi tujuan.
Dengan kebijakan terbaru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi sekaligus memberikan lapangan kerja yang lebih adaptif bagi masyarakat.