DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Empat debt collector atau mata elang ditangkap Satreskrim Polsek Beji usai merampas motor milik warga di jalan.
Kapolsek Beji Kompol Josman Harianja mengatakan, para pelaku berinisial F, 30 tahun, DDJ, 28 tahun, DN, 26 tahun, dan KT, 32 tahun, tak berkutik saat diamankan Tim Opsnal pimpinan Kanit Reskrim Iptu Yuda.
"Sebelumnya para pelaku merampas motor milik korban berinisial HZ, 40 tahun, di Jalan Kabel, RT 06/02, Beji, Kota Depok, Rabu (6 Agustus 2025). Mereka berdalih korban belum membayar cicilan. Korban melapor ke Polsek, tim langsung bergerak cepat dan menangkap para pelaku di jalan," ujar Josman didampingi Humas Polsek Beji Aiptu Bambang, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Baca Juga: Pemkot Depok Pasang Alat Peringatan Dini di Titik Rawan Banjir
Josman menjelaskan, modus pelaku adalah menghentikan motor korban secara paksa, memaksa korban ikut ke kantor, menandatangani surat, dan menarik kendaraan korban.
"Segala bentuk premanisme dan pemerasan yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas. Kami imbau warga tak ragu melapor jika mengalami tindakan serupa," tegasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.