Info penting, guru non ASN siapkan 5 dokumen ini untuk pencairan insentif. (Sumber: Istimewa)

Nasional

Guru Non-ASN Harap Siapkan 5 Dokumen Ini untuk Pencairan Bantuan Insentif dari Kemendikdasmen

Kamis 07 Agu 2025, 13:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan dimulainya proses pencairan bantuan insentif tahun 2025 bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Program ini bertujuan memberikan dukungan finansial kepada para tenaga pendidik non-ASN yang selama ini turut berkontribusi dalam dunia pendidikan nasional.

Sebagai langkah awal, para guru non-ASN diminta untuk segera memeriksa akun Info GTK masing-masing.

Melalui akun tersebut, guru dapat mengetahui status kepesertaan mereka sebagai penerima bantuan insentif.

Baca Juga: 100 Guru SMA Dilatih Membuat eBook Interaktif Tanpa Internet

Notifikasi Penerima di Akun Info GTK

Bagi guru yang termasuk dalam daftar penerima, akan muncul notifikasi khusus pada halaman utama Info GTK. Notifikasi yang muncul adalah:

"Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Insentif Tahun 2025."

Notifikasi ini menandakan bahwa guru yang bersangkutan telah memenuhi kriteria dan terverifikasi sebagai penerima bantuan insentif.

Jika mendapatkan keterangan tersebut, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung guna proses pencairan bantuan.

Baca Juga: Soal Latihan dan Kunci Jawaban PPG 2025: Fokus pada Pembelajaran Berdiferensiasi!

5 Dokumen Wajib untuk Proses Pencairan Insentif

Untuk memastikan pencairan dana berjalan lancar dan tepat sasaran, para guru non-ASN yang menerima notifikasi diwajibkan menyiapkan lima dokumen penting, sebagai berikut:

  1. KTP Asli: Dokumen identitas resmi sebagai warga negara Indonesia.
  2. NPWP Asli: Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai salah satu syarat administratif.
  3. Print-out Halaman Info GTK: Bukti status sebagai penerima bantuan insentif, ditampilkan pada halaman Info GTK.
  4. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak): Dokumen ini dapat diunduh langsung dari akun Info GTK masing-masing.
  5. Surat Keterangan Aktif Mengajar: Dikeluarkan oleh Kepala Sekolah tempat guru mengajar, sebagai bukti aktivitas mengajar yang sah.

Kelima dokumen ini bersifat wajib dan harus sesuai dengan ketentuan. Apabila terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian dalam dokumen yang diserahkan, maka proses pencairan dapat mengalami keterlambatan.

Baca Juga: Cair! Insentif Guru Non ASN 2025 Disalurkan Mulai Agustus, Begini Cara Ceknya di Info GTK

Prosedur Pencairan Bantuan

Pencairan bantuan insentif dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk oleh Kemendikdasmen.

Nama bank serta petunjuk teknis pencairan biasanya akan tercantum pada notifikasi di laman Info GTK masing-masing guru.

Para guru disarankan untuk segera mengumpulkan dokumen yang diperlukan serta melakukan verifikasi data sebelum mengunjungi bank yang dimaksud.

Hal ini guna menghindari kendala administrasi yang dapat memperlambat pencairan dana.

Tags:
surat aktif mengajarSPTJM guruKemendikdasmendokumen pencairan insentifInfo GTK bantuan insentif guru 2025guru non ASN

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor