Lokasi pemberlakuan sistem satu arah di Perumahan Pondok Gede Housing 1, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi yang viral tidak membolehkan warga luar masuk, Rabu, 6 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

JAKARTA RAYA

Viral Warga Perkampungan Dilarang Lintasi Jalan Komplek di Bekasi

Rabu 06 Agu 2025, 14:23 WIB

PONDOK MELATI, POSKOTA.CO.ID - Sebuah video memperlihatkan larangan melintas di jalan komplek Perumahan Pondok Gede Housing 1, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Video tersebut menarasikan warga yang tinggal di luar RW 03 dilarang melewati akses jalan komplek, karena diberlakukan sistem satu pintu (one gate system).

Dalam rekaman berdurasi 42 detik yang diunggah akun Facebook bernama Febri Ramadhan itu memperlihatkan seorang warga mengeluhkan tidak bisa melintas di jalan tersebut. Ia bahkan meminta bantuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bertindak karena jalan komplek yang dianggap jalan umum itu tidak lagi bisa diakses warga perkampungan yang tidak memiliki kartu akses.

Menanggapi hal tersebut, Ketua RW 03 Kelurahan Jatirahayu, Afrizal Said, 77 tahun, menegaskan, sistem one gate diberlakukan demi keamanan warga komplek.

“Jadi ini kan permasalahannya dari barrier gate (palang otomatis) itu, kan. Sebenarnya pemasangan palang otomatis itu dilakukan dalam rangka menyeleksi orang yang masuk dan lewat di jalan ini. Dan itu diberlakukan demi menjaga keamanan komplek,” kata Afrizal kepada Poskota, Rabu, 6 Agustus 2025.

Baca Juga: Maryani Bertahan 18 Tahun di Rumah Bekasi yang Nyaris Roboh

Afrizal menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh RT dan warga RW 03, bukan semata inisiatif pribadi dirinya sebagai Ketua RW.

“Pemasangan itu bukanlah maunya Ketua RW saja ya. Tapi semua Ketua RT dan warga sudah sepakat,” tuturnya.

Meski demikian, ia memastikan, warga kampung tetap bisa melintas dengan izin. Mereka diizinkan dengan ketetapan kartu tap yang dibuat hanya untuk warga RW 03 saja.

“Kalau dari pihak warga kampung itu sebenarnya tetap ada akses. Dan kartu akses itu memang kami sudah sepakat hanya untuk warga RW 03 saja. Kalau mereka yang di luar itu tinggal minta izin, pasti kami kasih keluar dan buka pintunya,” ujarnya.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Terkesan Hasil Karya di Rumah Batik Lansia Selasih Jatiluhur

Ia juga meluruskan kabar, warga perkampungan dilarang total lewat jalan komplek, karena tidak memiliki kartu itu, adalah sebuah kesalahpahaman.

“Itu kan dinarasikan warga perkampungan dilarang melintas kalau nggak punya kartu. Itu nggak begitu. Mungkin karena hari pertama diberlakukan, timbul kesalahan dari satpam yang jaga, bisa terjadi,” jelasnya.

Afrizal menyebutkan sebelumnya jalan komplek itu kerap menjadi jalur alternatif bagi warga dari luar lingkungan, terutama yang ingin menghindari jalur pasar. Namun hal ini membuat lingkungan RW 03 merasa tidak nyaman, apalagi pernah terjadi kasus tawuran yang pelakunya melarikan diri ke dalam komplek.

"Dulu jalan ini ramai dilalui orang luar. Bahkan pernah pelaku tawuran masuk ke sini. Kami hanya ingin jaga lingkungan tetap aman," ucapnya.

Baca Juga: Suka Duka Pedagang Bendera di Bekasi, Didi Tinggalkan Cirebon dengan Membawa Harapan

Namun, beberapa hari setelah diberlakukannya one gate system, palang otomatis tersebut rusak terendam banjir, Senin, 4 Agustus 2025. Kerusakan ini menyebabkan kebijakan sementara dihentikan hingga proses perbaikan selesai dilakukan.

“Sekarang palangnya itu patah dan sedang kami perbaiki. Ditambah banjir juga. Tapi saya belum coba hidupkan. Karena kata vendor yang menjual, harus dikeringkan dulu baru dinyalakan,” kata dia.

Penerapan one gate system di RW 03 ini diketahui mulai diberlakukan sejak 1 Agustus 2025. Minimnya sosialisasi disinyalir menjadi penyebab keresahan dan protes sebagian warga perkampungan yang merasa dibatasi hak aksesnya ke jalan komplek tersebut. (CR-3)

Tags:
banjirone gate systemBekasi

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor