Satgas Pangan Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus produksi dan peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar mutu nasional di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Nasional

Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Beras Oplosan

Selasa 05 Agu 2025, 14:35 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus produksi dan peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar mutu nasional.

Kasus beras oplosan ini melibatkan PT PIM sebagai produsen empat merek beras kemasan, yaitu Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.

"Ketiga tersangka adalah Presiden Direktur PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, dan Kepala Quality Control PT PIM berinisial DO," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025.

Helfi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti cukup dari pemeriksaan saksi ahli dan pengujian laboratorium. Pihaknya telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi pelanggaran pidana.

Baca Juga: Pramono Minta Pasokan Beras Oplosan Ditarik Buntut Dirut FS Tersangka

"Lalu ditemukan tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Beras Premium No. 6128 Tahun 2020, Permentan No. 31 Tahun 2017, dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023," ujarnya.

Dalam proses penyidikan, 24 saksi diperiksa, termasuk ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium pengujian mutu produk Kementerian Pertanian, dan ahli pidana. Penyidik juga melakukan penggeledahan di gudang PT PIM di Serang, Banten dan melakukan penyitaan barang bukti.

"Yang disita 13.740 karung beras (58,9 ton) merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg, 53,15 ton beras patah besar, dan 5,75 ton beras patah kecil. Lalu satu set mesin produksi beras, termasuk bagian drying, husking, milling, blending, dan packing, serta dokumen legalitas seperti SOP, sertifikat merek, dan izin edar," tuturnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil uji laboratorium di Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian menunjukkan bahwa komposisi beras dari keempat merek tersebut tidak memenuhi standar mutu SNI. Penyidikan juga mengungkap bahwa PT PIM tidak memiliki arahan khusus dari direksi untuk menjamin standar mutu.

Baca Juga: Siapa Herry S Utomo? Sosok Viral yang Ciptakan Beras Sehat untuk Penderita Diabetes

Pihak direksi telah diberi teguran tertulis pada 8 Juli 2025. Namun, mereka hanya melakukan komunikasi lisan tanpa tindakan perbaikan.

"Ditemukan bahwa SOP dan analisis quality control (QC) ada, namun pengawasan tidak dilakukan dengan baik. Dari 22 pegawai QC, hanya satu orang yang tersertifikasi, dan pemeriksaan mutu yang seharusnya dilakukan setiap dua jam hanya dilakukan satu hingga dua kali sehari," ucapnya.

Ia menyebut, odus operandi para tersangka memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI. Namun, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap para tersangka, karena sampai saat ini mereka dinilai bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk memastikan pertanggungjawaban korporasi PT PIM dan memohon analisis transaksi keuangan PT PIM kepada PPATK.

Baca Juga: Hadiri Aksi Akbar Bela Palestina di Monas, Menlu Sugiono: Indonesia Kirim 10 Ribu Ton Beras ke Gaza

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A, E, dan F Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar. Penyidik juga mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," tuturnya.

Ia mengimbau pelaku usaha untuk kooperatif dan berkomitmen menindak tegas pelanggaran di bidang pangan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga stabilitas pangan nasional. Masyarakat juga diminta lebih cermat dalam membeli beras, memastikan label produk memiliki standar SNI dan berat bersih sesuai ketentuan.

"Upaya ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melakukan kecurangan, demi mencegah kejahatan serupa di masa depan," tuturnya.

Tags:
Jakarta Selatanberas oplosanberasPolri

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor