Suasana Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di kawasan Kebon Sirih, Jakarta. (Sumber: Dok. Sekretariat DPRD DKI)

JAKARTA RAYA

Pengendalian Inflasi, DPRD Provinsi DKI Jakarta Apresiasi Keringanan hingga Evaluasi Pajak

Selasa 05 Agu 2025, 14:40 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifli mengapresiasi langkah pemerintah provinsi meringankan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bentuk respon cepat dan tepat. Terutama dalam upaya pengendalian laju inflasi di Jakarta. "Langkah ini patut diapresiasi," ujar Taufik.

Ia mengatakan, pemerintah provinsi menunjukkan kepedulian terhadap tekanan ekonomi masyarakat akibat inflasi. "Terutama yang disebabkan oleh kenaikan harga energi," tutur Taufik.

Baca Juga: DPRD Provinsi DKI Jakarta Konsisten Mengawal Aspirasi Masyarakat

Pengurangan tarif PBBKB, nilai Taufik, akan membantu menahan lonjakan harga transportasi dan logistik. Pasalnya selama ini, Harga transportasi dan logistik menjadi salah satu pemicu utama inflasi di perkotaan.

Dengan tarif pajak yang lebih ringan, diharapkan biaya distribusi barang bisa ditekan. Dengan begitu, harga kebutuhan pokok tetap terjangkau.

Kebijakan keringanan PBBKB, sambung Taufik, perlu berkelanjutan. Sehingga dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat. Terlebih bagi kalangan menengah ke bawah.

Baca Juga: 4 RT di Kampung Melayu Masih Tergenang Banjir, Ketinggian Air Capai 40 Cm

"Keringanan pajak seperti ini perlu terus dikaji efektivitasnya. Bila perlu dilanjutkan dalam jangka menengah dengan evaluasi berkala," tutur dia.

Ia juga mendorong Pemprov DKI bersinergi dengan pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan ekonomi yang adil dan adaptif terhadap dinamika global.

Inflasi bukan hanya soal angka. Namun berdampak langsung terhadap daya beli dan kesejahteraan warga Jakarta.

Baca Juga: 4 RT di Kampung Melayu Masih Tergenang Banjir, Ketinggian Air Capai 40 Cm

Sebagai wakil rakyat, Taufik memastikan terus mengawal kebijakan-kebijakan pro-rakyat. Juga, mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga stabilitas ekonomi Jakarta.

Evaluasi Pajak Tempat Olahraga

Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta mengevaluasi pengenaan pajak tempat olahraga sebesar 10 persen.

Pasalnya, kebijakan itu akan membebani masyarakat yang ingin berolahraga. Mengingat kondisi ekonomi sedang melemah dan daya beli masyarakat menurun.

Demikian disampaikan Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi DKI Jakarta Jupiter dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.

Baca Juga: Siapa Saja Mantan Pacar Azizah Salsha? Ini Daftarnya Sebelum Menikah dengan Pratama Arhan

Evaluasi tersebut sangat penting. Khususnya pada beberapa tempat olahraga yang banyak digunakan masyarakat menengah bawah dan omzet rendah.

Sehingga pengenaan pajak hiburan memperhatikan omzet dari tempat olahraga agar tidak membebani masyarakat kecil yang ingin memanfaatkan tempat olahraga.

"Pada masa sekarang yang mana kondisi ekonomi sedang melemah dan daya beli masyarakat menurun," kata Jupiter.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan fasilitas olahraga sebagai salah satu objek pajak daerah dengan tarif sebesar 10 persen.

Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024. (Ril)

Tags:
dprd jakarta evaluasi pajakinflasi

Tim Poskota

Reporter

Novriadji Wibowo

Editor