Ia menuding PT Agrinas Palma Nusantara telah mengambil ribuan ton Crude Palm Oil (CPO) senilai Rp500 miliar dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan dermaga di Riau serta Kalbar secara paksa tanpa prosedur hukum yang jelas.
Baca Juga: Praperadilan PT Duta Palma Ditolak Hakim PN Pekanbaru Terkait Dugaan Korupsi Surya Darmadi
Handika menyampaikan kekecewaan kliennya atas proses hukum yang menjeratnya. Disebutnya, selama 38 tahun, kliennya telah membangun kebun, infrastruktur, lapangan kerja, serta menyediakan fasilitas sosial seperti perumahan, sekolah, tempat ibadah, poliklinik, dan penitipan anak.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik, sehingga Indonesia tetap menjadi tujuan investasi yang menjanjikan.
“(Kliennya) taat pajak dan berkontribusi untuk negara, tapi mengapa nasib kami seperti ini? Saya harap kasus ini yang terakhir, agar ada kepastian hukum bagi investor di Indonesia,” ucap Handika.