Baca Juga: Kasus Asusila di Serang Banten Meningkat, Orang Tua Diimbau Tingkatkan Pengawasan
Polsek Carenang dan Satreskrim Polres Serang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, identitas pelaku terungkap.
“Hanya dalam waktu 7 jam, kedua pelaku diamankan di rumah masing-masing pada Minggu, 3 Agustus sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk diperiksa,” tegas dia.
Keduanya dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 304 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.