Apa nasib honorer usai program afirmasi PPPK 2025 berakhir? Temukan jawabannya beserta syarat pengangkatan paruh waktu untuk guru dan nakes. (Sumber: Ist)

Nasional

BKN Tegaskan Tahun 2025 Jadi Batas Akhir Pengangkatan Honorer ke PPPK, Begini Nasibnya Setelah Program Afirmasi Berakhir

Senin 04 Agu 2025, 14:34 WIB

POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan bahwa program afirmasi pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini merupakan yang terakhir.

Keputusan ini menandai berakhirnya kebijakan khusus yang selama ini memberikan kemudahan bagi honorer untuk beralih status ke PPPK.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyelesaikan secara tuntas persoalan tenaga kerja non-ASN yang masih menggantung.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menyatakan bahwa program afirmasi 2025 adalah upaya final pemerintah dalam menertibkan status tenaga honorer.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Seleksi Guru PPPK Sekolah Rakyat Tahap 2 Agustus 2025, Apa Saja Tes yang Harus Disiapkan?

Kebijakan ini sekaligus menjadi momentum transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih terstruktur. Bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN, kesempatan emas ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Mereka yang lolos seleksi akan diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu, sementara yang tidak memenuhi persyaratan formasi masih berpeluang menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun bagi honorer di luar sistem BKN, jalan satu-satunya adalah mengikuti seleksi CASN tanpa fasilitas afirmasi.

Dua Kategori PPPK: Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Berdasarkan ketentuan terbaru, tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Sementara yang tidak lolos seleksi atau tidak mendapatkan formasi tetap diberi kesempatan sebagai PPPK paruh waktu, khususnya untuk dua bidang prioritas:

"PPPK paruh waktu bisa dinaikkan statusnya menjadi penuh waktu jika anggaran daerah memungkinkan," jelas BKN dalam rilis resminya.

Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Tahu! Syarat dan 3 Penyebab Batalnya SK PPPK Paruh Waktu Meski Terdaftar di BKN

Syarat Utama: Terdaftar di Database BKN

Hanya tenaga honorer yang terdata dalam sistem BKN yang berhak mengikuti program afirmasi ini. Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu harus diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dengan melampirkan:

Nasib Honorer di Luar Database BKN

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menyatakan bahwa honorer yang tidak terdaftar di database BKN harus mencari alternatif lain, termasuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tanpa afirmasi.

"Bagi yang tidak masuk database, silakan ikuti seleksi CASN secara standar atau cari peluang kerja lain," tegas Zudan dalam keterangan pers, Senin, 4 Agustus 2025.

Baca Juga: Kabar Gembira! Honorer Kategori R4 Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025: Ini Daftar Posisi dan Syaratnya!

Apa Langkah Selanjutnya?

Pemerintah mendorong seluruh honorer yang memenuhi syarat segera mempersiapkan dokumen dan mengikuti proses seleksi. BKN juga mengimbau pemerintah daerah untuk segera menyusun kebutuhan formasi paruh waktu agar tidak ada lagi tenaga honorer yang tertinggal.

Dengan berakhirnya program afirmasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih transparan dan kompetitif.

Tenaga honorer yang belum sempat memanfaatkan kesempatan ini diharapkan dapat mencari alternatif lain, termasuk melalui seleksi CASN atau peluang kerja di sektor swasta.

Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat penyelesaian masalah tenaga honorer secara berkelanjutan.

Masyarakat dapat terus memantau perkembangan terbaru melalui kanal resmi BKN dan KemenPAN-RB untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya. Semoga langkah ini membawa angin segar bagi reformasi birokrasi di Indonesia.

Tags:
CASNMenpan RB PPPK Penuh WaktuPPPK Paruh WaktuPPPK 2025PPPK tenaga honorerprogram afirmasi pengangkatan tenaga honorerBKN

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor