Wiwin menegaskan BS dan sopirnya akan disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
"Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, perlu kerja sama semua pihak termasuk generasi muda yang berakhlak," tegasnya.