POSKOTA.CO.ID - Memasuki Triwulan Ketiga (TW 3) tahun 2026, validasi jam mengajar guru kembali menjadi perhatian utama bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa pembaruan data di sistem Dapodik harus dilakukan dengan cermat untuk memastikan akurasi penghitungan beban kerja guru.
Salah satu poin kritis yang harus diperhatikan adalah pembagian jam mengajar guru yang sesuai dengan ketentuan terbaru Permendikbudristek Nomor 449/P/2024.
Validasi jam mengajar tidak hanya berpengaruh pada administrasi sekolah, tetapi juga berimbas langsung pada hak-hak guru, seperti tunjangan profesi dan status kepegawaian.
Baca Juga: Insentif Guru non-ASN 2025 Sebesar Rp2,1 Juta Cair Agustus–September, Ini Tenggat Aktivasi Rekening
Guru yang tidak memenuhi ketentuan beban kerja minimal 24 jam per minggu berisiko dikategorikan sebagai kelebihan guru (overstaffing).
Kondisi ini dapat memicu berbagai konsekuensi, mulai dari penyesuaian pembayaran tunjangan hingga redistribusi guru antarsekolah.
Untuk membantu guru memenuhi ketentuan tersebut, Admin Dapodik Official baru-baru ini merilis panduan terbaru melalui kanal YouTube Ngapakpedia.
Panduan ini menjelaskan langkah-langkah praktis agar pembagian jam mengajar pada TW 3 (Juli-September) dan TW 4 (Oktober-Desember) valid di Info GTK.
Dengan mengikuti aturan ini, guru dapat menghindari kesalahan data yang berpotensi merugikan secara finansial maupun administratif.
Mengapa Validasi Jam Mengajar Penting?
Info GTK merupakan platform verifikasi data guru yang terintegrasi dengan Dapodik. Ketidakvalidan jam mengajar berisiko menyebabkan:
- Penundaan penerimaan tunjangan sertifikasi.
- Klasifikasi kelebihan guru yang berpotensi mengganggu distribusi anggaran sekolah.
- Ketidaksesuaian data dalam proses mutasi atau kenaikan pangkat.
"Guru yang jam mengajarnya di bawah ketentuan wajib segera menyesuaikan melalui tugas tambahan atau pembagian ulang jam," tegas tim Ngapakpedia dalam video panduan mereka.
Baca Juga: Resmi! Guru Non ASN Akan Terima Bantuan Insentif 2025, Ini Jadwal Pencairan dan Besaran Nominalnya
6 Langkah Validasi Jam Mengajar
Guru Wali Wajib bagi SMP/SMA
- Setiap guru (kecuali kepala sekolah dan guru SD) harus menjadi guru wali dengan tanggung jawab 2 jam mengajar.
- Catatan: Guru SD tidak memiliki sistem guru wali.
Minimal 16 Jam Tatap Muka untuk Guru Tanpa TTU
- Guru tanpa Tugas Tambahan Utama (TTU) seperti wakil kepala sekolah wajib mengajar minimal 16 jam tatap muka.
- Kekurangan 6 jam (dari total 24 jam) bisa dipenuhi via Tugas Tambahan Lain Ekuivalen (TTLE), misal pembinaan ekstrakurikuler atau penyusunan soal.
12 Jam Tatap Muka untuk Guru dengan TTU
- TTU (contoh: kepala laboratorium) memberikan 12 jam otomatis. Guru cukup mengajar 12 jam tatap muka untuk memenuhi kuota 24 jam.
- Peringatan: Jam guru wali (2 jam) tidak boleh digunakan untuk mengurangi jam tatap muka di bawah 12 jam.
TTLE Solusi untuk Kekurangan Jam
- Guru dengan jam mengajar 16–23 jam disarankan memanfaatkan TTLE (misal: koordinator proyek) untuk menutup kekurangan.
Guru Tunggal Tetap Perlu TTU/TTLE
- Meski status guru tunggal (satu-satunya pengajar mapel tertentu) dianggap valid, penambahan TTU/TTLE dianjurkan untuk antisipasi perubahan kebijakan.
Pembagian Merata Jam Mengajar
- Contoh kasus: Dua guru fisika dengan total 32 jam. Pembagian 24 jam vs 8 jam tidak valid. Solusinya: bagi rata 16 jam per guru, lalu lengkapi dengan TTLE.
Tutorial Input Data di Dapodik
- Login ke aplikasi Dapodik sebagai operator sekolah.
- Pilih menu "Data Guru" > edit profil guru terkait.
- Tambahkan tugas tambahan (TTU/TTLE) sesuai kebutuhan.
- Verifikasi total jam mengajar minimal 24 jam per minggu.
- Sinkronisasi data untuk update ke server.
Video tutorial lengkap tersedia di Ngapakpedia.
Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025? Simak Langkah-Langkahnya!
Contoh Kasus Validasi
Skenario A (Tidak Valid)
- Guru X: 24 jam (tanpa TTU)
- Guru Y: 8 jam (tanpa TTU)
- Akibat: Guru Y dianggap kelebihan guru.
Skenario B (Valid)
- Guru X: 16 jam + 2 jam (guru wali) + 6 jam (TTLE) = 24 jam
- Guru Y: 16 jam + 2 jam (guru wali) + 6 jam (TTLE) = 24 jam
Dengan langkah-langkah di atas, diharapkan seluruh guru dapat memastikan data mengajar mereka valid dan terhindar dari sanksi administratif. Segera lakukan pengecekan sebelum periode sinkronisasi Dapodik ditutup!
Dengan memperhatikan panduan validasi jam mengajar ini, diharapkan seluruh guru dapat memastikan data mereka tercatat secara akurat di sistem Dapodik.
Kepatuhan terhadap ketentuan beban kerja tidak hanya melindungi hak-hak guru, tetapi juga mendukung transparansi dan akuntabilitas sistem pendidikan nasional.
Mari manfaatkan periode TW 3 dan TW 4 ini untuk mengevaluasi dan menyesuaikan pembagian jam mengajar guru sesuai ketentuan terbaru.
Segera lakukan verifikasi data melalui aplikasi Dapodik dan konsultasikan dengan operator sekolah jika menemui kendala, agar terhindar dari dampak negatif seperti penundaan tunjangan atau status kelebihan guru.