Ilustrasi guru, Cara pastikan jam mengajar guru valid di Info GTK untuk TW 3 dan TW 4 2026. Pelajari aturan terbaru Permendikbud 449/P/2024, pembagian jam, dan solusi kekurangan jam mengajar. (Sumber: Kemendikdasmen)

Nasional

Cara Validasi Jam Mengajar TW 3 dan TW 4 di Info GTK 2026: Cegah Pemotongan Tunjangan dengan Hindari Status Kelebihan Guru!

Minggu 03 Agu 2025, 12:35 WIB

POSKOTA.CO.ID - Memasuki Triwulan Ketiga (TW 3) tahun 2026, validasi jam mengajar guru kembali menjadi perhatian utama bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa pembaruan data di sistem Dapodik harus dilakukan dengan cermat untuk memastikan akurasi penghitungan beban kerja guru.

Salah satu poin kritis yang harus diperhatikan adalah pembagian jam mengajar guru yang sesuai dengan ketentuan terbaru Permendikbudristek Nomor 449/P/2024.

Validasi jam mengajar tidak hanya berpengaruh pada administrasi sekolah, tetapi juga berimbas langsung pada hak-hak guru, seperti tunjangan profesi dan status kepegawaian.

Baca Juga: Insentif Guru non-ASN 2025 Sebesar Rp2,1 Juta Cair Agustus–September, Ini Tenggat Aktivasi Rekening

Guru yang tidak memenuhi ketentuan beban kerja minimal 24 jam per minggu berisiko dikategorikan sebagai kelebihan guru (overstaffing).

Kondisi ini dapat memicu berbagai konsekuensi, mulai dari penyesuaian pembayaran tunjangan hingga redistribusi guru antarsekolah.

Untuk membantu guru memenuhi ketentuan tersebut, Admin Dapodik Official baru-baru ini merilis panduan terbaru melalui kanal YouTube Ngapakpedia.

Panduan ini menjelaskan langkah-langkah praktis agar pembagian jam mengajar pada TW 3 (Juli-September) dan TW 4 (Oktober-Desember) valid di Info GTK.

Dengan mengikuti aturan ini, guru dapat menghindari kesalahan data yang berpotensi merugikan secara finansial maupun administratif.

Mengapa Validasi Jam Mengajar Penting?

Info GTK merupakan platform verifikasi data guru yang terintegrasi dengan Dapodik. Ketidakvalidan jam mengajar berisiko menyebabkan:

"Guru yang jam mengajarnya di bawah ketentuan wajib segera menyesuaikan melalui tugas tambahan atau pembagian ulang jam," tegas tim Ngapakpedia dalam video panduan mereka.

Baca Juga: Resmi! Guru Non ASN Akan Terima Bantuan Insentif 2025, Ini Jadwal Pencairan dan Besaran Nominalnya

6 Langkah Validasi Jam Mengajar

Guru Wali Wajib bagi SMP/SMA

Minimal 16 Jam Tatap Muka untuk Guru Tanpa TTU

12 Jam Tatap Muka untuk Guru dengan TTU

TTLE Solusi untuk Kekurangan Jam

Guru Tunggal Tetap Perlu TTU/TTLE

Pembagian Merata Jam Mengajar

Tutorial Input Data di Dapodik

  1. Login ke aplikasi Dapodik sebagai operator sekolah.
  2. Pilih menu "Data Guru" > edit profil guru terkait.
  3. Tambahkan tugas tambahan (TTU/TTLE) sesuai kebutuhan.
  4. Verifikasi total jam mengajar minimal 24 jam per minggu.
  5. Sinkronisasi data untuk update ke server.

Video tutorial lengkap tersedia di Ngapakpedia.

Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025? Simak Langkah-Langkahnya!

Contoh Kasus Validasi

Skenario A (Tidak Valid)

Skenario B (Valid)

Dengan langkah-langkah di atas, diharapkan seluruh guru dapat memastikan data mengajar mereka valid dan terhindar dari sanksi administratif. Segera lakukan pengecekan sebelum periode sinkronisasi Dapodik ditutup!

Dengan memperhatikan panduan validasi jam mengajar ini, diharapkan seluruh guru dapat memastikan data mereka tercatat secara akurat di sistem Dapodik.

Kepatuhan terhadap ketentuan beban kerja tidak hanya melindungi hak-hak guru, tetapi juga mendukung transparansi dan akuntabilitas sistem pendidikan nasional.

Mari manfaatkan periode TW 3 dan TW 4 ini untuk mengevaluasi dan menyesuaikan pembagian jam mengajar guru sesuai ketentuan terbaru.

Segera lakukan verifikasi data melalui aplikasi Dapodik dan konsultasikan dengan operator sekolah jika menemui kendala, agar terhindar dari dampak negatif seperti penundaan tunjangan atau status kelebihan guru.

Tags:
penundaan tunjanganstatus kelebihan gurupembagian jam mengajar guruTutorial Input Data di Dapodik6 Langkah Validasi Jam MengajarDapodik Info GTK tenaga pendidikvalidasi jam mengajar guruKemendikbudristek

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor