POSKOTA.CO.ID - Tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah. Lantas, berapa sisa tanggal merah di tahun 2025? Simak informasi selengkapnya.
Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 atau sehari setelah Hari Ulang Tahun (HUT) RI sebagai hari libur nasional.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Libur Nasional Tambahan HUT ke-80 RI
Dalam pernyataannya itu, Juri menyebut jika keputusan ini sebagai bagian dari perayaan HUT RI ke-80.
"Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan Senin, 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan,” kata Wamensesneg Juri Ardiantoro dalam keterangan resminya.
Dengan adanya keputusan ini, Juri mengajak masyarakat agar turut serta memeriahkan HUT RI dengan berbagai kegiatan menarik, termasuk perlombaan.
Baca Juga: Asyik! Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur
Warga juga diminta untuk meningkatkan semangat kebangsaan dan menjalin hubungan erat dengan sesama anggota masyarakat.
Sementara itu, pada Minggu, 17 Agustus 2025 diperingati sebagai Hari Kemerdekaan Indonesia yang juga menjadi hari libur nasional.
Hari ini merupakan hari penting bagi bangsa Indonesia karena merupakan bukti bahwa Indonesia telah merdeka dari penjajahan.
Oleh karena itu, setiap masyarakat diharapkan dapat mengisi hari tersebut dengan semangat nasionalis untuk mempererat rasa persatuan bangsa.
Daftar Sisa Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional berarti menambah satu hari lagi daftar tanggal merah di tahun ini.
Baca Juga: 20 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak, Menyenangkan dan Tetap Mengedukasi
Dalam kurun waktu lima bulan terakhir di 2025, masih ada beberapa hari libur nasional dan juga cuti bersama yang bisa diperoleh masyarakat.
Berikut ini daftar sisa hari libur nasional dan juga cuti bersama tahun 2025 yang akan diperoleh masyarakat Indonesia.
- Minggu 17 Agustus 2025: HUT ke-80 Kemerdekaan RI
- Senin 18 Agustus 2025: Hari yang diliburkan (HUT RI)
- Jumat 5 September 2025: Maulid Nabi SAW
- Kamis 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
- Jumat 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
Nah, itu lah informasi mengenai tanggal 18 Agustus yang ditetapkan sebagai hari libur nasional beserta daftar sisa tanggal merah di 2025.