Ilustrasi beras. (Sumber: Freepik/zirconicusso)

Nasional

Satgas Pangan Sebut Food Station Manipulasi Mutu Beras

Jumat 01 Agu 2025, 19:55 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap praktik pelanggaran standar mutu beras yang dilakukan oleh PT Food Station Tjipinang Jaya.

"Jadi pelaku usaha (PT Food Station Tjipinang Jaya) melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu," kata Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Menurut Helfi, beberapa merek beras yang dihasilkan PT Food Station Tjipinang Jaya, di antaranya Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen memiliki komposisi yang tidak sesuai standar setelah diuji di laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian.

Penyelidikan Satgas Pangan Polri mengungkap, perusahaan tersebut juga memiliki dokumen instruksi kerja yang menjadi acuan produksi beras, baik kategori premium maupun medium.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Pastikan Distribusi Beras Tak Terganggu

"Dokumen yang ditetapkan oleh Kepala Seksi Quality Control dan Direktur Operasional PT FS, ternyata tidak mempertimbangkan penurunan mutu selama proses penanganan dan distribusi hingga sampai ke konsumen," ucapnya.

Selain itu, penyidik menemukan beras merek Setra Wangi dengan status "hold" juga tidak memenuhi standar mutu SNI saat penggeledahan kantor serta gudang PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, Subang.

Kemudian, ditemukan pula catatan rapat (minute of meeting) tertanggal 17 Juli 2025, yang memuat instruksi untuk memperbaiki mutu beras dengan mengurangi persentase beras patah dari 14–15 persen menjadi 12 persen.

"Instruksi ini dikeluarkan setelah Menteri Pertanian mengumumkan temuan investigasi terkait ketidaksesuaian mutu beras medium dan premium di pasar," katanya.

Baca Juga: DKPP Bekasi Sebut Beras Oplosan Masih Layak Konsumsi, tapi...

Atas temuan ini, Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station Tjipinang Jaya, BUMD Jakarta. Ketiga tersangka masing-masing berinisial KG sebagai Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, RL sebagai Direktur Operasional, dan RP sebagai Kepala Seksi Quality Control.

"Memohon analisis transaksi keuangan PT FS (PT Food Station Tjipinang Jaya) kepada PPATK dan mempercepat proses penyidikan terhadap tiga perkara yang lain, yaitu PT PIM, Toko SY, dan PT SR," tuturnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman mencakup pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar (UU Perlindungan Konsumen) atau pidana 20 tahun dan denda Rp10 miliar (UU TPPU).

Tags:
beras oplosanFood Station

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor