Raperda Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat Jadi Payung Hukum Jika Terjadi Konflik di Kota Bandung

Jumat 01 Agu 2025, 08:52 WIB
Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua Pansus 9 Elton Agus Marjan (Sumber: Dok. DPRD Kota Bandung)

Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua Pansus 9 Elton Agus Marjan (Sumber: Dok. DPRD Kota Bandung)

Baca Juga: Jeje Ritchie Sebut Infrastruktur dan Pelayanan Publik Harus Jadi Prioritas Bandung Barat

Intinya, kata Elton, raperda ini bukan hanya mengatur tentang masalah agama, karena itulah disebut keberagaman dan kehidupan bermasyarakat. "Perda ini payung hukum atau salah stau solusi kita berinteraksi, betoleransi baik antar umat beragama atau antar suku," tuturnya.

Ditegaskannya, Pansus 9 tidak spesifik membahas soal agama, karena raperda ini mangatur soal potensi konflik yang bisa timbul di kehidupan bermasayarakat. "Di sana membahas bagaimana cara menyelesaikan kalau ada kasus, kalau ada konflik sosial juga," ujarnya.

Raperda ini, kata Elton, terdapat 21 pasal dengan 11 bab dan saat ini masih dibahas. "Kalau saya baca secara lengkap yang paling penting kalau tejadi konflik, disebutkan ada beberapa metoda atau cara penyelesaian konflik. Dengan adanya perda, nanti akan ada pedoman atau pegangan," kata Elton.

Baca Juga: 6 Penyebab Gagal Seleksi Administrasi LBJR Jasa Raharja 2025, Ini Alasan Kenapa Kamu Tidak Lolos

Ditargetkan, raperda ini beres dibahas pada Agustus dan bisa disahkan menjadi perda. "Target di Agustus sudah beres, karena tidak terlalu banyak konflik kepentingan. Ini raperda yang mengatur keberagaman dan kehidupan bermasyarakat, jadi tidak ada muatan politis," imbuhnya. (Ril)


Berita Terkait


News Update