Baca Juga: Tarik Berkas Cuti Haji, Pegawai DPMPD Pandeglang Menghilang 40 Hari
Pemeriksaan akan terus berlanjut, termasuk penyitaan mesin produksi PT FS, audit transaksi keuangan oleh PPATK, serta pendalaman tanggung jawab korporasi. PT PIM, Toko SY, dan PT SR juga akan diperiksa.
“Satgas Pangan mengimbau para tersangka dan pihak terkait agar kooperatif selama penyidikan,” tegas Helfi.
Sebelumnya, tiga petinggi PT FS telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni KG (Dirut), RL (Direktur Operasional), dan RP (Kepala Seksi Quality Control).
“Kami menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga karyawan PT FS sebagai tersangka,” ujar Helfi.
Ketiganya dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman bervariasi, mulai 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.